Bocah 5 Tahun Tewas Dalam Toren Ternyata Dihabisi Ayah Tiri, Awalnya Pelaku Mengaku Tersinggung
Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil mengungkap kasus kematian bocah berusia 5 tahun berinisial A.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang kekerasan terhadap anak, dan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman selama 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak perempuan berusia lima tahun ditemukan tewas dalam sebuah penampungan air atau toren di sebuah rumah kos-kosan di Kampung Babakan Stasiun, Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Jasad korban ditemukan oleh ayah tiri dan pamannya di dalam penampungan air yang berada di lantai tiga kontrakan keluarganya.
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut pada Jumat (17/7/2020), sekitar pukul 10.00 WIB, langsung mendatangi lokasi. Kemudian jenazah korban dibawa polisi Rumah Sakit Sartika Asih Bandung untuk dilakukan otopsi.