Virus Corona di Bogor
Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor Ganti Nama, Kini Tugasnya Bertambah
Dedie menjelaskan Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor bukan dibubarkan, namun hanya berganti nama dan penambahan tugas pelaksanaannya.
Penulis: Yudistira Wanne | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANAH SAREAL - Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menjelaskan peran dan fungsi tugas Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
Dedie menjelaskan Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor bukan dibubarkan, namun hanya berganti nama dan penambahan tugas pelaksanaannya.
"Sesuai dengan Kepres gugus tugas itu berubah nama ya bukan dibubarkan. Gugus tugas berubah nama menjadi satuan tugas Covid-19," ujarnya di Stadion Pajajaran, Tanah Sareal, Kota Bogor, Selasa (21/7/2020).
Lebih lanjut, Dedie memaparkan bahwa Satgas Covid-19 memiliki dua fungsi kerja yakni protokol kesehatan dan perekonomian.
"Di dalam Satgas Covid-19 itu terbagi dua. Ada Satgas penanggulangan Covid-19 dan ada Satgas pemulihan ekonomi," jelasnya.
Terkait struktur, Dedie menjelaskan bahwa di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah dibahas terkait struktur kerja.
"Kemarin di level internal Pemerintahan Kota Bogor sudah dibahas ya. Untuk penanganan kesehatan, saya yang akan bertanggung jawab dan untuk pemulihan ekonominya pak Bima Arya sebagai Wali Kota," ungkapnya.
Selain itu, Dedie menegaskan bahwa gugus tugas tidak dibubarkan, melainkan hanya ada perubahan nama dan penambahan tugas.
"Tidak ada banyak yang berubah. Hanya perubahan nama saja dan penambahan tugas yaitu pemulihan perekonomian," tandasnya.