44 Karyawan Goodyear Indonesia Di-PHK, Serikat Pekerja Ngadu ke DPRD Kota Bogor

Ketua PUK FSPKEP PT Goodyear Indonesia Iwan Ibnu Maulana mengatakan kedatangan para pekerja ke kantor DPRD Kota Bogor untuk mengadukan soal 44 karyawa

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Karyawan PT Goodyear Indonesia Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi Pertambangan (FSPKEP) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor di Jalan Pemuda, Kota Bogor Rabu (22/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANAH SAREAL - Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi Pertambangan (FSPKEP) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor di Jalan Pemuda, Kota Bogor Rabu (22/7/2020).

Ketua PUK FSPKEP PT Goodyear Indonesia Iwan Ibnu Maulana mengatakan kedatangan para pekerja ke kantor DPRD Kota Bogor untuk mengadukan soal 44 karyawan PT Goodyear Indonesia.

Iwan mengatakan PHK yang dilakukan terhadap rekan-rekannya dilakukan secara sepihak.

Untuk itu pihaknya meminta pengajuan kepada DPRD Kota Bogor untuk menjadi jembatan audiensi antara karyawan dengan pihak perusahaan.

"Iya kami memang mengajukan permohonan audiensi terkait kondisi masalah yang terjadi di PT Goodyear Indonesia, jadi disitu itu pengurangan karyawan yang didasarkan dampak dari pandemi Covid-19," ujarnya.

Iwan mengatakan dari hasil kajian serikat pekerja proses PHK tersebut terkesan dilakukan secara sepihak lantaran perusahaan belum melakukan langkah maksimal terhadap pencegahan PHK.

"Perusahaan belum melakukan upaya maksimal pencegahan terjadinya PHK jadi perusahaan belum sepenuhnya mengikuti arahan dari surat edaran menteri nomer 907 tahun 2004 disana ada tahapan tahapan dari ponin a sampai poin a itu tahapan tahapan ampai perushaan baru bisa melakukan phk," katanya.

Iwan mengatakan bahwa para pekerja menuntut dan meminta perusahaan mencabut PHK sepihak dan kembali mempekerjakan para karyawan.

Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Ence Setiawan mengatakan bahwa dari hasil pertemuan dengan para pekerja didapat kesimpulan para pekerja meminta rekannya yang di PHK kembali dipekerjakan.

Namun hasil keputusan tersebut akan diketahui setelah ada audiensi antara pihak perusahaan, Disnaker dan Pekerja.

"Mereka mereka yang audiensi kemari mengadukan adanya PHK 44 orang untuk masuk kerja lagi, kami bisa menyimpulkan keinginan mereka yang di PHK dengan ujug-ujug dengan semena-mena tanpa agar mereka diakomodir untuk berkerja lagi, Nanti kita menunggu hasil audiensi disnaker serikat dan pihak Goodyear,"ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved