Gaji ke-13 Cair Agustus 2020, Ada Regulasi Baru Hingga ASN Golongan Ini Dipastikan Tak Dapat

sebelum pembayaran gaji ke-13 disalurkan kepada PNS, Polri, TNI, dan pensiunan, pemerintah harus mengubah terlebih dahulu beberapa regulasi.

Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Teller sebuah bank di Jakarta Selatan menghitung uang rupiah di atas dolar Amerika Serikat. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri akan dicairkan pada Agustus 2020.

"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan dilakukan pada Agustus 2020," kata Sri Mulyani.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Rabu (22/7/2020).

Namun, sebelum pembayaran gaji ke-13 disalurkan kepada PNS, Polri, TNI, dan pensiunan, pemerintah harus mengubah terlebih dahulu beberapa regulasi.

Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No 38 Tahun 2019.

"Untuk pelaksanaan ini, kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada," papar Mulyani.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat umumkan rencana pencairan gaji ke-13
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat umumkan rencana pencairan gaji ke-13 (Tangkap layar channel YouTube Kemenkeu RI)

Meski demikian, Sri Mulyani memastikan, gaji ke-13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada ASN di luar Eselon I dan Eselon II.

"Untuk kebijakan gaji ke-13 ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR (Tunjangan Hari Raya) yang sudah dilakukan pada bulan Mei lalu," tutur Mulyani.

"Yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2 dan pejabat setingkatnya," imbuhnya.

Artinya, gaji ke-13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri yang tidak termasuk ke dalam kategori tersebut.

Sri Mulyani menyadari, pencairan gaji ke-13 mundur dari biasanya karena pandemi virus corona (Covid-19) yang terjadi di Indonesia.

Pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 biasanya terjadi pada Juli.

Sri Mulyani menjelaskan, pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia menyebabkan pemerintah harus mengubah beberapa kali postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Gaji ke-13 itu sudah dianggarkan dalam APBN 2020 dan itu di dalam Undang-undang APBN," kata Sri Mulyani.

"Namun pelaksanaan Undang-undang APBN 2020 memang mengalami banyak perubahan yang diakibatkan Covid-19," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved