Nafsu Lihat Tubuh Pelanggannya, Tukang Pijat Ini Perkosa Ibu Muda, Suami Dengar Teriakan Lirih Istri

Aksi bejat dilakukan seorang tukang pijat, tampaknya ia sudah merencanakan aksinya karena sudah tak pakai celana dalam.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
SURYA.co.id/LUHUR PAMBUDI
Dwi Apriyanto (40) saat dikeler ke Mapolsek Sukolilo 

Dilansir dari Surya.co.id, pelaku ternyata seorang residivis dan kini harus meringkuk di tahanan kepolisian.

Aksi pelaku di kamar korban terbilang nekat karena saat kejadian suami korban menunggu di ruang tamu.

Korban, seorang ibu rumah tangga berusia 18 tahun, sebut saja dengan nama samaran Bunga.

Sedangkan pelaku adalah Dwi Apriyanto (40), bapak dua anak yang sudah menjadi tukang pijat panggilan sejak sembilan tahun lalu.

Aksi bejat itu dilakukan di sebuah ruang kamar di kediaman korban, pada Selasa (21/7/2020) kemarin, sekitar pukul 19.00 WIB.

"Jadi tukang pijat keliling itu diundang ke rumah korban," ujar AKP Subiyantana, Kamis (23/7/2020).

Niat Ambil Uang untuk Belanja, Istri Justru Pergoki Suami Perkosa Anak Kandung, Ini Pengakuan Korban

Diperkosa di Sawah saat Hendak Cari Kerja, Wanita Ini Tak Berdaya hingga Ditelantarkan di SPBU

Pelaku dipanggil suami korban untuk memijat Bunga yang belakangan mengeluh sakit nyeri pada bagian perut.

"Sehari sebelumnya korban sempat mengeluh kesakitan di perutnya, lalu panggil jasa tukang pijat," tuturnya.

Suami korban semula tidak merasa aneh dengan gelagat pelaku.

Namun setelah 30 menit berselang, kecurigaan suami korban terhadap pelaku, akhirnya muncul.

Pemicunya, suara gaduh dari dalam kamar dan sesekali diikuti suara teriakan lirih dari istrinya.

Suami korban yang selama proses memijat itu berlangsung menunggu di ruang tamu rumah, langsung bergegas menghampiri kamar tersebut.

Betapa kagenta ia, ternyata di dalam kamarnya, sang istri sedang diperkosa oleh tukang pijat yang disewanya.

"Suami korban melihat adegan pelaku dan kaget lalu melaporkan ke Polsek Sukolilo," pungkasnya.

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin mengungkapkan, akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved