Nafsu Lihat Tubuh Pelanggannya, Tukang Pijat Ini Perkosa Ibu Muda, Suami Dengar Teriakan Lirih Istri
Aksi bejat dilakukan seorang tukang pijat, tampaknya ia sudah merencanakan aksinya karena sudah tak pakai celana dalam.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
"Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun," tegas Abidin.
• Nasib Pilu Gadis di Lampung, Diperkosa Paman dan Relawan Kemudian Dijual ke ASN
• Sopir Truk Cabuli Anak Tiri Lalu Nikahkan dengan Pria Disabilitas, NF Masih Diperkosa Jelang Menikah
Kepada penyidik, pelaku mengakui birahinya memuncak setelah melihat keelokan paras dan kemolekan tubuh korban.
"Nafsu. Dia akui kalau itu nafsu," kata Abidin menirukan ucapan pelaku, Kamis (23/7/2020).
Pelaku tak pakai celana dalam
Setelah mendapat laporan korban, polisi segera meringkus DA.
Berdasar pemeriksaan sementara, DA diduga sudah merencanakan perbuatan bejatnya.
Pasalnya, saat datang ke rumah korban, DA tak memakai celana dalam.
"Memang dia sudah niat dari rumah. Terindikasi seperti itu karena dia (pelaku) juga tidak pakai celana dalam," tutur Abidin.
Atas perbuatannya, pelaku terancak dijerat dengan Pasal 289 KUHP
Tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun.
Abidin menambahkan, pelaku ternyata sudah merencanakan niat jahatnya itu sejak dari rumah.
"Memang dia sudah niat dari rumah, ya terindikasi seperti itu, karena dia (pelaku) juga tidak pakai celana dalam," tuturnya.
Apalagi, sehari sebelumnya, pada Senin (20/7/2020), ungkap Abidin, pelaku juga sudah pernah bertemu korban, yang berniat memesan jasa pemijatan untuk hari Selasa (21/7/2020).
"Karena sehari sebelumnya sudah ketemu, konsultasi," pungkasnya.
Catatan polisi, 10 tahun silam, tepatnya tahun 2010, Dwi Apriyanto pernah berurusan dengan kepolisian.
Ia adalah residivis dalam kasus kepemilikan senjata tajam.
Akibat ulahnya itu, Dwi sempat mendekam di balik jeruji ruang tahanan Mapolres Pekalongan, Polda Jateng.
"Pelaku pernah ditahan kasus sajam di Jawa Tengah ditahan di Polres Pekalongan, tahun 2010," katanya.