Idul Adha 2020

Ini Cara Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 2020 Berdasarkan Protokol Kesehatan di Bogor

Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengeluar surat edaran protokol kesehatan penyembelihan hewan kurban Idul Adha 2020

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
penjual hewan kurban sapi di Jalan Alternatif Gor Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor kurangi, Jumat (10/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengeluar surat edaran protokol kesehatan penyembelihan hewan kurban Idul Adha 2020.

Surat edaran ini merupakan surat edaran bersama yang ditandatangani oleh Bupati Bogor, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bogor dan Ketua MUI Kabupaten Bogor per tanggal 24 Juli 2020.

"Diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan agar Idul Adha berlangsung secara aman dan tertib serta terjaga dari penularan Covid-19," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah.

Berikut protokol kesehatan penyembelihan hewan kurban Idul Adha 2020 di Kabupaten Bogor yang dirilis pada Minggu (26/7/2020).

1. Pembelian hewan kurban dilakukan di tempat yang menerapkan protokol kesehatan serta yang sudah diperiksa kesehatan hewannya;

2. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:

- Panitia penyembelihan hewan kurban berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama dan tidak dalam masa karantina;

- Setiap orang yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/ batuk/pilek/sesak nafas dilarang masuk ke tempat/ fasilitas penyembelihan hewan kurban;

- Mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah Panitia dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban;

BREAKING NEWS - Pemkab Bogor Keluarkan Protokol Kesehatan Salat Idul Adha 2020, Ini Prosedurnya

- Melakukan pembatasan kerumunan masyarakat di tempat/ fasilitas penyembelihan hewan kurban yang hanya dihadiri oleh Panitia;

- Mengatur jarak fisik minimal 1 (satu) meter dan tidak saling berhadapan antar petugas pada saat melakukan aktifitas pengulitan, pencacahan, penanganan dan pengemasan daging;

- Proses penyembelihan hewan kurban hanya diperbolehkan disaksikan oleh petugas penyembelihan dan pekurban; dan

- Pendistribusian daging hewan kurban hanya dilakukan oleh Petugas/Panitia/Ketua RT ke rumah warga.

3. Pelaksanaan higiene personal Petugas/Panitia, meliputi:

- Petugas yang berada di tempat/fasilitas penyembelihan dan penanganan daging dan jeroan harus dibedakan;

- Setiap petugas harus menggunakan alat pelindung diri, paling kurang menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah dan selama berada di di tempat/fasilitas penyembelihan hewan kurban;

- Petugas yang melakukan pengulitan, penanganan dan pencacahan karkas/daging dan jeroan harus menggunakan alat pelindung diri paling kurang seperti masker, faceshield, sarung tangan sekali pakai, apron, dan penutup alas kaki/sepatu (cover shoes);

- Penanggung jawab kegiatan kurban mengedukasi setiap orang untuk menghindari menyentuh muka termasuk mata, hidung, telinga dan mulut, serta menyediakan fasilitas Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)/hand sanitizer;

- Setiap petugas harus sesering mungkin melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)/hand sanitizer;

- Setiap petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk/bersin/ meludah;

- Setiap petugas melakukan pembersihan tempat/fasilitas penyembelihan dan peralatan yang akan maupun yang telah digunakan dengan desinfektan, membuang kotoran dan/atau limbah pada fasilitas penanganan kotoran/limbah hewan kurban (tidak membuangnya ke sungai atau selokan); dan

- Setiap petugas di tempat/fasilitas penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga/orang lain pada saat tiba di rumah.

4. Pelaksanaan higiene dan sanitasi, meliputi:

- Menyediakan fasilitas cuci tangan sabun cair atau hand sanitizer dengan kandungan alkohol paling kurang 70 persen di setiap akses masuk atau tempat yang mudah dijangkau;

- Menerapkan sistem 1 orang 1 alat. Apabila dalam kondisi tertentu seorang petugas/panitia harus menggunakan alat lain, maka harus melakukan disinfeksi terhadap alat tersebut sebelum digunakan;

- Melakukan pembersihan dan desinfeksi terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan serta selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala 4 jam sekali, peralatan yang digunakan bersama dan area fasilitas umum lainnya; dan

- Setiap petugas di tempat/fasilitas penyembelihan harus menggunakan perlengkapan milik pribadi seperti alat shalat, alat makan dan lain-lain.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved