Idul Adha 2020

BREAKING NEWS - Pemkab Bogor Keluarkan Protokol Kesehatan Salat Idul Adha 2020, Ini Prosedurnya

Pemkab Bogor telah mengeluarkan surat edaran terkait ketentuan protokol kesehatan yang harus diterapkan dalam pelaksanaan Salat Idul Adha tahun 2020.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Ilustrasi salat berjamaah di masjid dengan protokol kesehatan di Masjid Baitul Faidzin, Cibinong, Kabupaten Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah mengeluarkan surat edaran terkait ketentuan protokol kesehatan yang harus diterapkan dalam pelaksanaan salat Idul Adha 2020 atau 1441 Hijriah pada 31 Juli 2020 nanti.

Ketentuan protokol kesehatan ini ditandatangan oleh Bupati Bogor Ade Yasin per 24 Juli 2020 dan surat edaran dirilis pada Sabtu (15/7/2020).

Surat edaran ini adalah surat edaran bersama Bupati Bogor, Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor.

"Diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan agar Idul Adha 2020 berlangsung secara aman dan tertib serta terjaga dari penularan Covid-19," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah.

Dalam surat edaran protokol kesehatan Idul Adha 2020 ini tertulis bahwa semua wilayah di Kabupaten Bogor boleh menggelar Salat Idul Adha namun hanya di boleh masjid disertai protokol kesehatan yang ketat.

Protokol kesehatan pelaksanaan kegiatan salat Idul Adha 2020 ini diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di lokasi pelaksanaan salat Idul Adha;

2. Membersihkan dan melakukan disinfeksi pada lokasi pelaksanaan salat Idul Adha;

3. Membatasi jumlah pintu atau jalur masuk dan keluar lokasi pelaksanaan salat Idul Adha, guna memudahkan penerapan dan pelaksanaan protokol kesehatan;

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun atau hand sanitizer bagi jamaah di pintu atau jalur masuk dan keluar lokasi pelaksanaan salat Idul Adha;

5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk serta melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah. Apabila ditemukan jamaah dengan suhu tubuh di atas 37,5° C dalam 2 kali pemeriksaan dengan interval waktu 5 menit, maka jamaah tersebut tidak diperkenankan memasuki lokasi pelaksanaan salat Idul Adha;

6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus, minimal 1,5 Meter;

7. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;

8. Tidak mewadahi sumbangan sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak amal jariah, namun dapat dilakukan dengan cara menempatkan kotak amal atau jariah pada pintu masuk.

Penyelenggara memberikan himbauan kepada masyarakat tentang Protokol Kesehatan pelaksanaan Salat Idul Adha yang meliputi:

- Jamaah dalam kondisi sehat;

- Dianjurkan membawa sajadah atau alas salat masing-masing;

- Dianjurkan sudah memiliki wudhu dari rumah;

- Menggunakan masker sejak keluar dari rumah dan selama berada di lokasi pelaksanaan salat Idul Adha;

- Menjaga kebersihan tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir atau hand sanitizer;

- Menjaga jarak antar sesama jamaah minimal 1,5 meter;

- Menghindari kontak fisik dengan tidak berjabat tangan dan berpelukan;

- Tidak dianjurkan mengajak anak di bawah 5 tahun dan lanjut usia dengan sakit bawaan risiko tinggi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved