Perempuan Hamil Muda Tewas Dianiaya Suaminya, Warga Sering Dengar Tangisan Korban di TKP

sementera itu, jasad Tayibbah sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk dilakukan otopsi.

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Tempat kejadian perkara KDRT hingga tewas di bilangan Jalan Kubis 1, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (26/7/2020). 

Warung klontong yang juga menjadi tempat tinggal Tayibbah dan suaminya itu kerap terdengar suara tangisan korban.

Calon ibu yang tengah hamil muda itu kerap kali menangis saat dianiaya oleh suaminya di warung yang menjadi TKP korban ditemukan tewas.

Suara tangisan itu sering kali terdengar sebelum korban tewas ditangan suaminya, Ansori.

Menurut Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto, berdasarkan informasi warga selama ini Tayyibah kerap dikasari suaminya Ansori.

Kompol Supiyanto menduga, KDRT Ansori kepada Tayyibah sudah berlangsung lama.

Dari keterangan saksi yang dihimpun, Tayyibah sering terdengar menangis.

"Berdasarkan keterangan empat saksi dan tetangga bahwa beberapa hari lalu korban menangis dalam beberapa malam dan diduga dianiaya suaminya," ujar Supiyanto di Mapolsek Pamulang, Minggu (26/7/2020).

Sementara, Kris, warga sekitar, mengatakan, pernah mendapati Ansori memukul istrinya, saat dirinya membeli rokok.

"Ya saya pernah ngeliat waktu itu lagi beli rokok. Semingguan yang lalu. Saya lagi beli rokok, lihat dia berantem dipukul sekali, nangis gitu," ujar Kris di lokasi.

Karena Salah kembalian

Polisi mengungkap duagaan motif penganiayaan yang dilakukan Ansori kepada istrinya Tayibbah.

Menurut polisi, sehari-hari mereka menjaga warung kelontong secara bergantian.

Ilustrasi tewas
Ilustrasi tewas (net)

Beberapa kali mendapat giliran menjaga warung, Tayyibah kerap keliru memberi uang kembalian kepada pelangganya.

Suami yang mengetahui hal itu bukan menasihati malah langsung menganiayaan istrinya karena kesal.

"Sering terjadi salah paham di saat istrinya melayani pembeli," ungkap Supriyanto.

"Sering kembaliannya lebih. Karena merasa rugi, pelaku ribut dan (korban, red) ditendang," sambung dia.

Penyidik menjerat Ansori dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Pasal 44 ayat 3 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Ancaman hukumannya 15 tahun. Perbuatan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya orang lain," ucap dia.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved