Idul Adha 2020

Apakah Boleh Berutang untuk Berkurban saat Idul Adha? Ustaz Abdul Somad Jelaskan Utang Terbagi 2

Hukum berkurban dengan cara berutang boleh? Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa utang terbagi menjadi dua.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
ILUSTRASI HEWAN KURBAN - Hukum membeli hewan kurban dengan cara berutang. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah telah menetapkan Idul Adha 2020 / 1441 H jatuh pada 31 Juli.

Idul Adha sendiri erat kaitannya dengan berkurban.

Berkurban sudah menjadi suatu kegiatan yang tiap tahunnya  dilaksanakan pada saat Idul Adha.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi Anda yang hendak berkurban.

Satu di antaranya memilih hewan kurban terbaik yang dagingnya nanti akan dibagikan.

Namun, apakah boleh membeli hewan kurban dengan menggunakan uang hasil meminjam atau utang?

Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa utang terbagi menjadi dua.

Bolehkah Menjual Daging hingga Kulit Hewan Kurban? Simak Penjelasan Hukumnya

Pertama, utang yang diharapkan ada pembayarnya, kedua utang yang tidak tahu bagaimana cara membayarnya.

Dikatakannya bahwa jika meminjam uang dengan kategori pertama diperbolehkan bila memang ingin berkurban.

"Kalau utangnya jenis pertama, boleh, misalnya Mas Teuku Wisnu pinjamin uang,

saya mau kurban, bayanya kapan? Insya Allah panen sawit bulan depan Insya Allah tanggal satu Agustus," jelas Ustaz Abdul Somad.

"Menyembelihnya akhir Juli, ada yang diharapkan membayarkan, maka utang jenis ini boleh," tambah Ustaz Abdul Somad.

Ilustrasi -- Hewan kurban pada momen Idul Adha di Bogor.
Ilustrasi -- Hewan kurban pada momen Idul Adha di Bogor. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Lalu utang yang seperti apa yang tidak boleh jika hendak berkurban?

Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa, utang yang tidak boleh adalah utang yang justru memberatkan seseorang.

3 Tips Memilih Hewan Kurban yang Bagus, Lengkap dengan Panduan Penyembelihan di Tengah Pandemi

"Pinjam uang untuk kurban bayarnya kapan? Saya serahkan kepada Allah SWT, itu gak bisa

karena dia sudah berikan beban pada orang lain,

dalam islam utang piutang itu harus jelas sampai batas waktu tertentu," terang Ustaz Abdul Somad.

Panduan penyembelihan hewan qurban di tengah pandemi:

a. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing)

1) Pemotongan hewan qurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik

2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berqurban

3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging

4) Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik

b. Penerapan kebersihan personel panitia

1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas

2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan

3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lenganpanjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan

4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah

6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga

c. Penerapan kebersihan alat

1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihanselesai dilaksanakan

2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan

Berikut tata cara penyembelihan hewan qurban

Dilansir Tribunnews dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust. M. Syukron Maksum, berikut ini Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban:

1. Sebaiknya pemilik qurban menyembelih hewan qurbannya sendiri.

Apabila pemilik qurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.

2. Memakai alat yang tajam untuk menyembelih.

3. Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat, kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.

4. Ketika akan menyembelih disyari'atkan membaca, "Bismillaahi wal-laahu akbar".

Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi'i hukumnya Sunah.

Adapun bacaan takbir Allahu Akbar, para ulama sepakat jika hukum membaca takbir ketika menyembelih adalah Sunah dan bukan wajib.

5. Setelah itu diikuti bacaan:

"Hadza minka wa laka," (HR. Abu Daud) atau "Hadza minka laka 'anni / 'an fulan (disebutkan nama shahibul qurban)".

6. Berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, "Allahumma taqabbal minni / min fulan (disebutkan nama shahibul qurban)".

Hewan qurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An'aam (hewan ternak tertentu) yakni onta, sapi, atau kambing dan tidak boleh selain itu.

Allah berfirman, "Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezeki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved