Idul Adha 2020

Bolehkah Menjual Daging hingga Kulit Hewan Kurban? Simak Penjelasan Hukumnya

Hukum menjual bagian tubuh hewan kurban, seperti daging, kulit, hingga tanduk menurut mahzab Safi'i haram.

TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Ilustrasi Hewan kurban pada momen Idul Adha di Bogor - Hukum jual daging hewan kurban. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Hari Raya Idu Adha 2020/ 1441 H tinggal menghitung hari lagi.

Pemerintah telah menetapkan Idul Adha 2020 jatuh pada 31 Juli mendatang..

Di momen Idul Adha, ada suatu tradisi yang memang biasa dilakukan tiap tahunnya yakni berkurban.

Saat pandemi ini, pemerintah pun mengeluarkan panduan penyelimbelihan hewan kurban.

Adapun hewan ternak yang biasa dikurbankan adalah kambing hingga sapi.

Nantinya, daging hewan kurban tersebut tentu akan dibagikan.

Lalu apakah boleh menjual daging hewan kurban? Bagaimana hukumnya, haramkah?

Terkait hal itu, Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Joko Robi Prasetyo M Ag angkat suara.

3 Tips Memilih Hewan Kurban yang Bagus, Lengkap dengan Panduan Penyembelihan di Tengah Pandemi

Ia mengatakan bahwa jika mengacu pada mazhab Syafi'i, maka menjual daging hasil kurban tidak diperbolehkan.

"Untuk jual beli hewan kurban baik daging kulit ataupun tanduknya maka kalau kita melihat ke dalam beberapa teks dari mazhab syafi'i,

maka hal tersebut dilarang jatohnya haram," ujarnya seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari YouTube Tribunnews.

"Jadi kita tidak bisa memperjualbelikan dari hewan kurban," terangnya.

hewan kurban di Kabupaten Bogor
hewan kurban di Kabupaten Bogor (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Mengenai tanduk dan kulit, jika sulit untuk dimanfaatkan maka sebaiknya disalurkan kepada lembaga yang membutuhan seperti panti sosial.

"Kalau kita tidak bisa memanfaatkan kulitnya ataupun tandukknya,

maka lebih baik kita menyalurkan ke lembaga-lembaga yang membutuhkan," jelasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved