Pemilik PS Store Putra Siregar Mengaju Dijebak, Beli Barang di Teman : Dia Datang Sama Petugas
Putra juga membeberkan kala itu dirinya masih bergabung dalam satu perusahaan, hanya saja Putra Siregar tidak menyebutkan secara rinci perusahannya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pengusaha sukses asal Kota Batam Putra Siregar, pemilik PS Store yang ditetapkan menjadi tersangka terkait Tindak pidana Kepabeanan akhirnya buka suara.
Melalui keterangan tertulisnya yang diterima kompas.com, Rabu (29/7/2020) dini hari tadi, Putra menjelaskan bahwa kejadian penangkapan terhadap dirinya terjadi pada tahun 2017 silam.
Putra juga membeberkan kala itu dirinya masih bergabung dalam satu perusahaan, hanya saja Putra Siregar tidak menyebutkan secara rinci perusahannya.
“Aku dijebak, aku disuruh beli barang oleh kawan aku sendiri, orangnya aku kenal banget, tapi begitu aku sampai, ternyata dia datang bersama petugas bea dan cukai, aku dijebak,” terang Putra, Rabu (29/7/2020).
Diceritakannya pada malam hari, tahun 2017 lalu, dirinya ditelepon Koko Jimmy untuk membeli barang miliknya dan barang tersebut merupakan barang ilegal.
Mengaku dijebak
Putra mengaku jika Koko Jimmy tersebut terus mendesak agar dia mau membeli barang milik Koko Jimmy tersebut.
“Sementara saya belum lihat barangnya," terang Putra.
Karena terus memaksa, Putra menyarankan agar handphone tersebut diantar saja dahulu ke toko di Condet, Jakarta Timur, karena sudah cukup malam.
Lagi pula saat itu, Putra mengaku dirinya sedang tidak berada di tempat.
Ternyata pada saat itu, Koko Jimmy dan Koko Rudi datang bersama petugas Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta.
Dan saat tiba di toko, sejumlah petugas langsung menggeledah toko dan menyita sejumlah handphone lainnya.
Mereka juga menyita sejumlah uang tanpa berita acara penyitaan dan penggeledahan.
"Pada saat itu hanya ada karyawan bernama Hatta dan Lewis, toko besarnya cuma 2 X 2 meter," kata Putra Siregar. Baca juga: 190 Handphone Milik Bos PS Store, Putra Siregar, Sudah Disita Sejak 2017
Soal kasus Koko Jimmy dan Rudi