Mendikbud : Dana BOS Boleh Digunakan Untuk Beli Pulsa
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim memperbolehkan dana Bantuan Operasional Sekolah digunakan untuk membeli pulsa
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim memperbolehkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk membeli pulsa.
Hal itu disampaikan Nadiem saat peninjauan sekolah sekolah di Kota dan Kabupaten Bogor, Kamis (30/7/2020).
Nadiem mengatakan bahwa dimasa pandemi Covid-19 dana BOS yang diberikan bisa sangat fleksibel digunakan untuk kebutuhan siswa.
"Iya 100 persen dana bos itu diberikan fleksibilitas untuk membeli pulsa anak dan orangtuanya bisa itu, sudah kita bebaskan dana bos, masalah dana bosnya kurang atau tidak itu masalah berbeda lagi, misal dengan biaya operasionalnya banyak sekali," ujarnya saat mengunjungi SDN Polisi 1.
Nadiem menjelaskan dana bos yang awalnya digunakan dipagu anggaran bisa digunakan untuk pulsa guru atau anak yang kondisi ekonominya kurang mampu.
"BOS yang tadinya alokasinya dipagu-pagu dimasa darurat boleh buat beli pulsa guru, sekolah dan orangtua untuk anaknya itu diperkenankan, dan kalau ada dana bos yang ekstra perlu membantu, mungkin orangtua paling membutuhkan," ujarnya.