Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

PNS Dapat Jatah Cuti 12 Hari, Ini Aturan Baru untuk Pegawai Negeri Sipil

Yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Editor: Ardhi Sanjaya
Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Selain gaji ke-13, ada kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Sebab Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai PNS.

Yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

 

Peraturan itu menyoroti soal cuti hingga pemberhentian PNS di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda).

Melansir dari Kompas dalam artikel berjudul "Aturan Baru PNS, Mulai dari soal Cuti hingga Pemberhentian".

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan.

Dalam PP No. 17/2020 tersebut terdapat sejumlah perubahan, termasuk guru dan dosen yang mendapat cuti tahunan.

"Ada perubahan PP 11/2017 ke PP 17/2020, kalau masalah cuti hal yang baru guru dan dosen mendapat cuti tahunan yang sebelumnya tidak mendapatkan," ujarnya, Rabu (29/7/2020).

Hal tersebut diatur dalam pasal 315, yakni bagi PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapat cuti tahunan.

Dia menjelaskan, cuti tahunan yang didapatkan adalah 12 hari.

Cara mendapatkannya dengan mengajukan ke pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

"Atau bisa juga ke pejabat yang mendapat delegasi wewenang untuk memberikan cuti tahunan," katanya lagi.

Cuti sakit

Aturan soal cuti sakit untuk PNS pun disoroti dalam peraturan baru.

Paryono mengatakan, sebenarnya aturan soal cuti sakit sudah ada pada aturan sebelumnya.

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved