Suami Istri Jual Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, Sekali Transaksi Dapat Rp 100 Ribu
Pasutri ini bekerja sama menjadi mucikari anak di bawah umur dan menjajakan korban lewat Facebook ke pria hidung belang.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
Mucikari Artis VS Jadi Tersangka
Sementara itu, kasus serupa juga terjadi di lampung, di mana prostusi online melibatkan seorang artis berinisial VS, yang belakangan diketahui adalah artis FTV Vernita Syabilla.
Nasib dua mucikari yang menjajakan VS ke pelanggannya itu kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka yakni Maila Kaesa (31), warga Pemalang, Jawa Tengah, dan Melianita Nur (21), warga Tambora, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, kedua tersangka berperan sebagai muncikari.
"Dari gelar perkara yang telah dilaksanakan dapat diputuskan dan ditetapkan dua tersangka dengan inisial MK (Maila Kaesa) dan MNA (Melianita Nur)," kata Pandra dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020).
Dalam perkara ini, kata Pandra, Vernita Syabilla ditetapkan sebagai saksi.
Alasannya, ia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"VS ditetapkan sebagai saksi dan tetap dilakukan proses pemeriksaan guna pengembangan," tandasnya.