Suami Istri Jual Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, Sekali Transaksi Dapat Rp 100 Ribu
Pasutri ini bekerja sama menjadi mucikari anak di bawah umur dan menjajakan korban lewat Facebook ke pria hidung belang.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pasangan suami istri ini nekat menjual anak di bawah umur ke pria hidung belang.
Dalam menjalani aksinya, pasangan suami istri ini menjajakan anak-anak tersebut melalui media sosial Facebook.
Secara sadar, mereka pun mengambil keuntungan dari transaksi tersebut.
Tak hanya satu anak, keduanya tega menjajakan tiga anak di bawah umur sekaligus untuk jadi pekerja PSK.
Dilansir dari TribunLampung.com, pasangan suami istri ini adalah SF (24) dan SU (27).
Keduanya dibekuk petugas Satreskrim Polres Tulangbawang pada Minggu 19 Juli lalu di rumah kontrakan mereka di wilayah Banjar Agung.
Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, mengatakan, dalam praktik prostitusi online terhadap anak di bawah umur, keduanya saling berbagi peran.
"SU bertugas mengantar dan menjemput korban untuk bertemu dengan pelanggan di hotel dan kontrakanya. Sedangkan SF merupakan mami atau mucikari," ungkap Andy Siswantoro, saat ekspose di Mapolres Tulangbawang, Rabu (29/07/2020).
Keduanya mendapatkan uang tips dari korban setiap kali habis berkencan dengan pelanggannya.
Pasutri ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang.
• Selain Vanessa Angel, Ini 5 Artis yang Sempat Terjerat Kasus Prostitusi Online
• Ernest Prakasa Ikut Soroti Kasus Prostitusi Artis VS: Mempermalukan Wanita, Melindungi Si Pria
Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandas Kapolres.
Lewat Facebook
Berdasarkan pengakuannya, SF (24) rupanya menjajakkan tiga anaknya yang berusia di bawah umur kepada pria hidung belang melalui media sosial Facebook.
"Lewat (menjajakan) Facebook. Setelah ada komunikasi baru ketemuan di kontrakan, langsung transaksi," ungkap SF saat diinterogasi dalam ekspose yang digelar di Mapolres Tuba, Rabu (29/07).
SF merupakan muncikari dalam kasus perdagangan anak di bawah umur dan prostitusi online.
Dia merupakan warga Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Dalam kasus ini, SF dibantu dan SU (27) warga Tiyuh Setia Agung Kecamayan Gunung Agung, Tubaba.
Korbannya ada tiga orang, insial M, L, dan F, yang kesemuanya masih di bawah umur.
• Foto Artis VS yang Ditangkap Polisi terkait Dugaan Prostitusi di Lampung, Pakai Celana Sobek
• Keluarga Vitalia Sesha Bicara Soal Artis VS Ditangkap Polisi, Bantah Terjerat Prostitusi di Lampung
Jajakan Rp 500 Ribu
SF (24) pelaku human trafficking dan prostitusi online anak di bawah umur yang dibekuk Satreskrim Polres Tulangbawang mengaku mendapat jatah Rp 50 sampai Rp 100 ribu untuk sekali transaksi.
Untuk sekali transaksi, dia menjajakan anak di bawah umur kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu, sekali main.
"Yang pertama saya dapat Rp 50 ribu, yang terakhir dapat Rp 100 ribu," terang SF saat diinterogasi saat ekspose di Mapolres Tulangbawang, Rabu (29/07/2020).
Amankan 4 Pelaku
Terbongkarnya kasus prostitusi online dan perdagangan anak di bawah umur bermula adanya informasi dari masyarakat.
Dalam informasi yang didapat itu, disebutkan bahwa di kontrakan Sinta dan Sukendi kerap menjadi tempat transaksi seks dengan korban anak di bawah umur.
"Pada hari Sabtu 18 juli 2020 sekira pukul 22.00 wib, anggota reskrim Polsek Banjar Agung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Warga Makmur Jaya Kecamatan Banjar Agung terdapat tempat prostitusi. Anggota polsek banjar agung dan tim Tekab 308 Polres Tuba melakukan penyelidikan," terang Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro, saat ekspose di Mapolres Tuba, Rabu (29/07/2020).
Atas informasi tersebut, pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2020 sekira jam 01.00 wib, polisi berhasil mengamankan empat orang yang diduga pelaku prostitusi dan perdagangan orang dikontrakan milik Sinta dan Sukendi.
"Keempat orang tersebut dibawa ke Polres Tulangbawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," papar Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 400 ribu dan handphone merk Vivo warna biru.
• Pernah Ingin Cerai dari Nagita, Raffi Ahmad Kaget Lihat Balasan Istri : Enggak Berani ke Pengadilan
• BREAKING NEWS: Artis VS Ditangkap Diduga Terlibat Prostitusi,Pose Seksinya di Instagram Jadi Sorotan
Mucikari Artis VS Jadi Tersangka
Sementara itu, kasus serupa juga terjadi di lampung, di mana prostusi online melibatkan seorang artis berinisial VS, yang belakangan diketahui adalah artis FTV Vernita Syabilla.
Nasib dua mucikari yang menjajakan VS ke pelanggannya itu kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka yakni Maila Kaesa (31), warga Pemalang, Jawa Tengah, dan Melianita Nur (21), warga Tambora, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, kedua tersangka berperan sebagai muncikari.
"Dari gelar perkara yang telah dilaksanakan dapat diputuskan dan ditetapkan dua tersangka dengan inisial MK (Maila Kaesa) dan MNA (Melianita Nur)," kata Pandra dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020).
Dalam perkara ini, kata Pandra, Vernita Syabilla ditetapkan sebagai saksi.
Alasannya, ia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"VS ditetapkan sebagai saksi dan tetap dilakukan proses pemeriksaan guna pengembangan," tandasnya.