Kisah Gadis Remaja Jadi Langganan Pemuas Nafsu Ayah Kandung Selama 8 Tahun: Korban Takut Disakiti
Di dalam kamar hotel, JM kembali dipaksa untuk melakukan hubungan intim oleh ayah kandungnya sendiri.
Saat ini, JM pun sudah diamankan oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku ditangkap saat bersembunyi di wilayah Badung pada Kamis (30/7/2020).
Dari hasil visum korban, didapat bukti permulaan bahwa telah terjadi persetubuhan terhadap korban.
Sering Diperkosa di Kosan
Pelaku sering kali memperkosa anak kandungnya sendiri saat berada di kosan.
Berdasarkan cerita JM, pemerkosaan yang dialaminya sejak sejak tahun 2012, di indekos Jalan Pahlawan, Tabanan, Bali.
Saat itu, JM dipaksa ayahnya untuk berhubungan badan pertama kalinya.

Korban pun diancam untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada siapun oleh pelaku.
Saat kejadian, kedua adik korban dan ibu tirinya sedang tidak ada di rumah karena pergi berjualan.
Setelah kejadian itu korban sering dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan intim berkali-kali.
"Korban takut disaikiti sehingga tak menceritakannya," katanya.
Terancam 15 tahun
SP pria berusia 36 tahun yang memperkosa anak kandungnya sendiri kini terancam dipenjara selama 15 tahun.
Seperti diektahui, JM sudah tak sanggup meladeni tingkah bejad ayah kandungnya tersebut.
Gadis remaja berusia 15 tahun itu sering kali dipaksa melayani nafsu birahi ayah kandungnya hingga bertahun tahun.
Saat ini, pelaku SP dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pelaku diancam hukuman penjara selama 15 tahun.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)