Nasib Jef yang Bunuh Ayah Tiri, Tak Terima Adik Diperkosa dan Ibu Dianiaya, Ada Keringanan Hukuman?

Jef nekat membunuh Johan lantaran tak terima jika ayah tirinya kerap menganiaya sang ibu dan perkosa adiknya

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Baru-baru ini, viral peristiwa seorang remaja bernama Jef yang nekat membunuh ayah tirinya, Johan Saputra (49).

Jef nekat membunuh Johan lantaran tak terima jika ayah tirinya kerap menganiaya sang ibu.

Bahkan ayah tirinya juga sudah dua kali memperkosa adik kandungnya.

Terkait dengan hal itu, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo, M Badrus Zaman memberikan tanggapannya.

Badrus mengatakan, perbuatan Jef yang menikam ayahnya hingga tewas adalah hal yang salah.

Namun, menurut dia, ada kemungkinan keringanan hukuman untuk Jef.

Kesal Adiknya Diperkosa Berkali-kali dan Ibu Dipukuli, Jef Bunuh Ayah Tiri

Sebab, lanjut dia, perbuatan Jef tersebut tidak masuk dalam kategori pembunuhan berencana.

Foto semasa hidup Johan Saputra, korban pembunuhan di Musirawas
Foto semasa hidup Johan Saputra, korban pembunuhan di Musirawas (SRIPOKU.COM/BAYAZIR AL RAYHAN)

"Dia melakukan pembunuhan itu salah, tapi bagaimana nanti dalam pembelaan, kalau nanti sudah masuk di ranah hukum menurut saya itu ada yang bisa meringankan," kata Badrus saat dihubungi Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Sabtu (1/8/2020).

Diketahui, pembunuhan itu terjadi saat Jef bersama ibu dan kerabatnya hendak melaporkan Johan ke Polsek Muara Lakitan terkait penganiaayaan dan pemerkosaan.

Bocah 5 Tahun Tewas Dalam Toren Ternyata Dihabisi Ayah Tiri, Awalnya Pelaku Mengaku Tersinggung

Namun, tiba-tiba saja di tengah perjalanan mereka dicegat oleh Johan, kemudian terjadilah keribuatan antara pelaku dan korban.

Melihat kronologi itu, Badrus mengatakan, bahwa sebenarnya tidak ada niat dari Jef untuk membunuh ayah tirinya sebelumnya.

"Perkara itu kan awalnya dari mau melaporkan terus kemudian dicegat di jalan kemudian baru melakukan itu, kan tidak ada niat untuk melakukan pembunuhan itu."

 

"Ya paling tidak, tidak masuk pasal pembunuhan berencana, menurut saya itu yang nanti bisa meringankan," paparnya.

Jef

Jef (18) diamankan Polsek Muara Lakitan karena membunuh Johan Saputra (49) yang tak lain adalah ayah tirinya sendiri. (Sripoku.com/Ahmad Farozi)

Selain itu, menurut Badrus, keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut juga bisa meringankan hukuman Jef.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved