Perempuan Hamil 9 Bulan Dibunuh Tamu yang Datang Tengan Malam, Suaminya Ikut Tewas Setelah Berduel

Ade yang datang bertamu tengah malam ke rumah korban rupanya memang punya niat jahat.

Penulis: Damanhuri | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Tribun Jateng/Desta Leila Kartika
TKP pembunuhan Pasutri di Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Rabu (29/7/2020). 

"Sempat terjadi obrolan, baru sekitar pukul 01.00 Rabu, dini hari pembunuhan terjadi," kata Iqbal mengutip Tribun Jateng.

Kasat Reskrim AKP Heru Sanusi menambahkan, tersangka yang awalnya berniat menghabisi korban perempuan,

akhirnya turut menghabisi korban laki-laki.

Saat terjadi obrolan, tersangka kalap menampar korban perempuan yang juga sedang mengandung 9 bulan.

Suami Korban Tewas Setelah Berduel

Handi Purwanto tewas setelah berduel dengan pelaku yang membawa senjata tajam.

Saat itu, Handi Purwanto tak terima saat pelaku menampar istrinya

Sehingga, mereka pun terlibat perkelahian hingga berujung kematian.

Nahas, korban yang saat itu berkelahi dengan pelaku menggunakan tangan kosong kalah.

Pelaku pun menghabisi nyawa wanita yang tengah hamil tua tersebut dan juga suaminya dengan senjata tajam.

Rilis kasus pembunuhan pasutri di Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Senin (3/8/2020). Berlokasi di polres Tegal dan Kapolres Tegal, AKBP M Iqbal Simatupang, sedang menunjukan barang bukti.
Rilis kasus pembunuhan pasutri di Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Senin (3/8/2020). Berlokasi di polres Tegal dan Kapolres Tegal, AKBP M Iqbal Simatupang, sedang menunjukan barang bukti. (TribunJateng.com/Desta Leila Kartika)

Pelaku Bawa Golok dan Bensin

Pelaku pembunuhan Ade Setiawan rupanya sudah menyiapkan golok dan bensin dari rumahnya sebelum mendatangi kediaman korban.

Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Heru Sanusi menjelaskan, pelaku sudah merencanakan pembunuhan korban perempuan dengan sangat keji.

FOLLOW JUGA:

Saat datang, pelaku membawa golok dan bensin.

"Awalnya berniat menghabisi istri rekannya dengan senjata tajam, kemudian membakar dan digembok dari luar," kata Heru.

Ade yang sempat kabur dari lokasi akhirnya berhasil dibekuk polisi beberapa jam kemudian dalam pelariannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Jateng)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved