Nadiem Makarim Dilaporkan ke Komnas HAM soal Biaya Kuliah, Kemendikbud Buka Suara
Nadiem Makarim dilaporkan ke Komnas HAM oleh mahasiwa Universitas Negeri Semarang ( Unnes).
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mendikbud Nadiem Makarim dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) oleh mahasiwa Universitas Negeri Semarang ( Unnes) terkait masalah biaya kuliah.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) beri tanggapan.
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evi Mulyani mengatakan selama ini pihaknya selalu berusaha memberikan akses pada layanan pendidikan terutama di tengah pandemi Covid-19 ini.
"Berbagai penyesuaian kebijakan dilakukan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan agar tetap memperoleh hak dan menjalankan layanan pendidikan secara optimal," ujar Evi melalui keterangan tertulis, Rabu (5/8/2020).
Menurut Evy, Kemendikbud telah membuat aturan soal mekanisme penyesuaian Uang Kuliah Tunggal ( UKT) melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
• Pengumuman Terbaru : Nadiem Makarim Perbolehkan Anak Sekolah dan Guru Minta Pulsa Kuota ke Sekolah
• Telat Bayar Uang Kuliah, 26 Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Di DO Kampus
Permendikbud ini dibuat untuk memberikan keringanan bagi mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.
"Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19," kata Evy.
Seperti diketahui, mahasiswa Unnes melaporkan Nadiem Makarim ke Komnas HAM dan laporannya tercatat dalam nomor agenda B2801.

Laporan dibuat karena kebijakan Mendikbud terkait biaya kuliah yang dibebankan kepada mahasiswa secara penuh di masa pandemi Covid-19 dianggap sebagai bentuk pelanggaran HAM.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikbud No 25 Tahun 2020 menyoal tentang biaya kuliah di masa pandemi yang harus ditanggung mahasiswa.
• Cerita Guru di Bogor Terapkan Pembelajaran Daring dan Luring, Nadiem Makarim : Saya Tersentuh
Perwakilan mahasiswa Unnes Franscollyn Mandalika mengatakan, mahasiswa menuntut adanya keringanan pembayaran biaya kuliah, karena ada hak dan kewajiban yang tidak berbanding lurus di masa Pandemi Covid-19 ini.
"Di tengah merosotnya kondisi perekonomian nasional tentunya juga dirasakan oleh mahasiswa maupun keluarganya.
Kemudian tidak dinikmatinya hak berupa fasilitas dan layanan pendidikan secara penuh karena pembelajaran yang dilakukan secara daring," jelas Frans dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2020).
Artikel ini tayang di Tribunnews.com -- Nadiem Makrim Dilaporkan ke Komnas HAM, Ini Respons Kemendikbud