Klaim Obat Virus Corona

Temuan Hadi Pranoto Ternyata Bukan Terdaftar sebagai Obat, PB IDI : Apa Bedanya dengan Temulawak?

Temuan Hadi Pranoto yang diklaim sebagai antobodi Covid-19 bukan terdaftar sebagai obat di BPOM.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Youtube Talkshow TvOne
Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota PB IDI Dr. H. N. Nazar, Sp. B, MH mengungkap nomor register temuan Hadi Pranoto di BPOM 

TRIBUNNEWSBOGORCOM -- Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota PB IDI Dr. H. N. Nazar, Sp. B, MH mengungkap temuan Hadi Pranoto terdaftar sebagai jamu tradiosional di Badan Pengawas obat dan Makanan ( BPOM).

Temuan Hadi Pranoto yang diklaim sebagai antobodi Covid-19 bukan terdaftar sebagai obat di BPOM.

Nazar mengatakan temuan Hadi Pranoto ini bahkan tak berbeda dengan temulawak.

Nazar mengatakan sebagai pengguna dari temuan Hadi Pranoto ia membutuhkan keabsahan.

"dalam hal ini kami sebagai pengguna, belum masuk keselamatan dan keamanan pasien, kami harus tahu benar khasiat, sid efek, keamanan pemakaian,

karena itu pula kami sangat butuh keabsahan bagaiamana keberadaan obat ini, kalau dikataan obat," kata Nazar dikutip TribunnewsBogor.com dari akun Yutube Talk Show TvOne berjudul Adu Argumen! IDI vs Hadi Pranoto Terkait Klaim Obat Herbal Anti Corona | AKIP.

Pasalnya menurut Nazar temuan Hadia Pranoto ini terdaftar di BPOM sebagai tradisional, bukan obat.

" sedangkan dia terdaftar itu saya ada nomor registernya ini, terdaftar sebagai ketersedian tradisonal, bukan forto farmaka,

ini tradisional jadi dalam hal ini apa bedanya dengan temulawak," kata Nazar.

Pasalnya menurut Nazar, ada sejumlah pernyataan Hadi Pranoto yang mulai membuat IDI menjadi risau.

"pernyataan beliau ini sebagai obat, ada lagi sebagai antibodi, ini yang membuat kami risau," kata Nazar.

Hadi Pranoto juga menyebut temuannya ini sudah dikirim untuk pasien Covid-19 di Wisma Atlet.

"sebagian temen di Wisma Atlet meminta ke saya diberiakn terapi dengan antibodi Covid-19," kata Hadi Pranoto.

Hadi Pranoto menekankan pada Nazar bahwa temuannya ini memang diberi nama antibodi Covid-19.

"herbal ini kami kasih antibodi Covid-19 itu bukan nama obat, tapi nama herbal ini namanya antobodi Covid-19," kata Hadi Pranoto.

Nazar mengatakan dalam daftar BPOM, temuan Hadi Pranoto sama sekali tidak menyinggung obat atau Covid-19.

"disitu disebutkan tidak ada sedikitpun menyebut kata obat yang teregister itu, ketersedian tradional apalagi menyebut nama Covid-19," kata Nazar.

"betul, betul bang jadi begitu," kata Hadi Pranoto.

Menurut Nazar untuk meningkatkan dari herbal ke obat butuh uji klinis yang mendalam.

Dilaporkan ke polisi, Hadi Pranoto yang klaim temukan ramuan herbal penyembuh Covid-19 yang kini jadi buah bibir ancam lapor balik ke polisi.
Dilaporkan ke polisi, Hadi Pranoto yang klaim temukan ramuan herbal penyembuh Covid-19 yang kini jadi buah bibir ancam lapor balik ke polisi. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

"meningkatkan dari tradisonal ke jamu kuat atau foto farmaka harus mesti mengulang register,

di fot farmaka harus uji klinis tidak hanya uji kesediaan," kata Nazar.

Hadi Pranoto kembali menekankan bahwa temuannya merupakan hasil dari anak bangsa.

"justru itu dok saya memberi edukasi ke teman-teman semua ini adalah hasil anak bangsa yang dibiaya diri sendiri tanpa menggunakan anggaran negara," kata Hadi Pranoto.

Sebelumnya sempat diberitakan Hadi Pranoto penemu ramuan herbal yang diklaim bisa sembuhkan Covid-19 akui bahwa dirinya tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan lembaga terkait di bidang kesehatan sebelum mempublikasikan dan mengedarkan ramuannya yang kini jadi perbincangan itu.

Hadi beralasan bahwa dia sudah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang dikeluarkan per April 2020.

"Kita kan sudah dapat izin dari BPOM. Itu ada standarisasi final dari lembaga terkait untuk mensertifikasi makanan dan obat itu bisa diedarkan di Indonesia," kata Hadi Pranoto saat ditemui TribunnewsBogor.com di Hotel Savero, Kota Bogor, Selasa (4/8/2020).

Dengan surat tersebut, kata dia, pihaknya punya hak untuk memproduksi dan menyalurkan ramuan herbalnya itu kepada masyarakat.

Hadi Pranoto sosok yang klaim temukan obat Covid-19 menggelar jumpa pers di Rumah Makan Leuit Ageung, Bogor Barat, Kota Bogor, Senin (3/8/2020).
Hadi Pranoto sosok yang klaim temukan obat Covid-19 menggelar jumpa pers di Rumah Makan Leuit Ageung, Bogor Barat, Kota Bogor, Senin (3/8/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

"Kalau kami belum dapat izin dari BPOM, kami gak akan melakukan itu," kata Hadi Pranoto.

Dia juga menegaskan bahwa produk ramuannya itu bukanlah obat, melainkan herbal.

Ramuan yang berasal dari senyawa tumbuh-tumbuhan yang diramu menjadi satu.

"Ini herbal, saya tidak pernah bicara ini obat. Ini adalah herbal senyawa tumbuh-tumbuhan yang ada di Indonesia yang kita ramu menjadi satu kemudian kita kembangkan menjadi satu kesatuan sehingga menjadi herbal yang bisa dimanfaatkan untuk penguatan antibodi dalam tubuh," ungkap Hadi Pranoto.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved