Cerita Pria Didatangi Sosok Mantan yang Tewas di Ranjang: Pas Saya Noleh Lagi, Dia Menghilang

Rupanya sosok AO dikabarkan mendatangi mantannya saat hendak melaksanakan salat subuh.

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Pixabay.com
Ilustrasi tewas 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang wanita berinisial AO tewas dibunuh didalam sebuah kamar apartemen di kawasan Beji, Kota Depok.

Menurut informasi, korban merupakan seorang janda berusia 36 yang ditemukan tewas terikat di ranjang kamar apartemen.

Tak hanya itu, pelaku juga menyumpal mulut korban dengan menggunakan lakban berwarna hitam.

Rupanya sosok AO dikabarkan mendatangi mantannya saat hendak melaksanakan salat subuh.

Belakangan diketahui, jika wanita tersebut merupakan korban pembunuhan.

Kronologi Janda Ditemukan Tewas dengan Tangan Terikat di Ranjang Apartemen, Mulutnya Dilakban

Saat ini, polisi juga sudah menangkap pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan tewas diatas ranjang tersebut.

Pelakunya berisinial FM berusia 37 tahun.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menjelaskan, jika pelaku FM yang saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik merupakan teman dekat korban.

"Teman dekat, untuk selanjutnya sedang dilakukan pemeriksaan," ujar Azis pada wartawan.

Saat ini, Azis berujar pelaku tengah menjalani pemeriksaan insentif untuk mendalami motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban.

"Masih kami dalami ya, terkait motif pelaku juga menghabisi nyawa korban. Nanti kami sampaikan perkembangannya," pungkasnya.

Sementara itu, Chandra tak menyangka jika wanita yang datang kepadanya itu sudah meninggal dunia.

Namun, saat itu ia belum mengetahui jika mantan istrinya itu telah tewas terbunuh diatas ranjang apartemen.

Chandra bercerita, saat terbangun dini hari untuk melaksanakan slat subuh ia dikejutkan dengan sosok mantan istri yang datang menghampirinya.

Masih dalam keadaan setengah sadar lantaran baru saja terbangun dari tidur, ia pun hanya terdiam ketika mantan istrinya menitipkan pesan untuk menjaga sang anak.

“Tolong jagain anak-anak,” ujar Chandra mengulang pesan yang disampaikan mantan istrinya tersebut saat dijumpai wartawan di kawasan Beji, Depok, Rabu (5/9/2020).

Namun, belum sempat ia menjawab pesan tersebut, tiba-tiba sosok mantan istrinya pun menghilang dari hadapannya.

“Pas saya giliran menoleh lagi dia sudah enggak ada,” timpalnya lagi.

Chandra manta suami korban pembunuhan dalam apartemen di Beji, Depok dijumpai di rumah duka almarhumah, Rabu
Chandra manta suami korban pembunuhan dalam apartemen di Beji, Depok dijumpai di rumah duka almarhumah, Rabu (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Selesai salat subuh, ia pun bersiap berangkat ke tempat kerjanya, hingga akhirnya sekira pukul 07.00 WIB datang kabar duka yang sangat mengejutkan dirinya tersebut.

Mantan istrinya AO (36), tewas mengenaskan pada Selasa (4/9/2020) kemarin malam, di dalam kamar Apartemen dikawasan Beji, Kota Depok.

Chandra mengatakan, ia dan mantan istrinya sudah berpisah sejak 2016 silam, dan sejak itu mantan istrinya tersebut telah memiliki tambatan hati yang baru.

Meski begitu, ia mengaku hubungannya dengan almarhumah masih terjalin dengan baik, karena ia pun harus memenuhi tanggung jawab terhadap dua orang anak hasil pernikahannya dengan korban.

Kronologi

Seorang janda muda berusia 36 tahun ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

Janda muda berinisial AO ditemukan sudah tak bernyawa di atas ranjang apartemen dikawasan Beji, Kota Depok.

Saat ditemukan, tangan korban dalam kondisi terikat tali diatas ranjang apartemen.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani, menjelaskan, korban ditemukan berdasar laporan pengelola apartemen pukul 20.00 WIB pada Selasa (4/8/2020).

"Kami menerima laporan adanya penemuan mayat di kamar 2119 apartemen ini," ungkap Wadi pada Rabu (5/8/2020).

Polisi yang menerima laporan peristiwa itupun langsung mendatangi lokasi kejadian.

"Kemudian tim melakukan cek TKP dan betul ditemukan seorang perempuan dalam keadaan meninggal dunia," kata dia.

Menurut Kasat Reskrim Polres Depok, saat ditemukan korban ditemukan dalam posisi telungkup di atas ranjang kamar apartemen.

Polisi menemukan kaki dan tangannya terikat tali.

Sementara mulut korban tertutup lakban hitam.

"Kami temukan dengan kondisi badan telungkup ke bawah di atas ranjang, dengan posisi kaki dan tangan terikat ke belakang," katanya seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta.

Ada Luka Lebam

Korban AO diduga kuat sebagai korban pembunuhunan.

"Kami duga seperti itu, karena dengan kondisi seperti ini kematian tidak wajar di TKP, diduga pembunuhan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani.

Apartemen lokasi penemuan mayat seorang wanita dalam kondisi terikat tali, Rabu (5/8/2020).
Apartemen lokasi penemuan mayat seorang wanita dalam kondisi terikat tali, Rabu (5/8/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Hasil pemeriksaan sementara polisi, ada luka bekas benda tumpul dibagian kepala korban.

"Terdapat luka di kepala belakang dan juga korban dalam keadaan mulutnya ditutup lakban," terang Kompol Wadi Sabani.

Menurutnya, luka lebam juga ditemukan di kening korban.

"Pada kening juga ada luka lebam ya," katanya singkat.

Pelaku Ditangkap

Kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan janda berinisial AO (36) di kamar apartemen kawasan Depok.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan, pelaku berinisial FM (37) diamankan di daerah Bekasi setelah berusaha melarikan diri.

Menurutnya, FM merupakan orang yang mengenal dengan korban.

"Alhamdulillah dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan di Bekasi," ujar.

Pelaku ketika digiring petugas di Mapolrestro Depok, Rabu (5/8/2020).
Pelaku ketika digiring petugas di Mapolrestro Depok, Rabu (5/8/2020). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Terancam Hukuman Mati

Pelaku pembunuhan janda muda di Depok terancam hukuman mati.

Bahkan, polisi memberikan hadiah timah panas di kaki pelaku lantaran berusaha melawan petugas yang melakukan penangkapan.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Sementara kami sangkakan dengan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Azis di Mapolres Metro Depok, Rabu (5/8/2020).

"Ancaman hukuman terhadap Pasal ini yaitu hukuman mati atau seumur hidup," timpalnya lagi.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved