Cerita Suami Ajak Tamu Bercinta Bertiga dengan Istrinya di Kamar Kos, Awalnya Cuma Pijat
Seorang wanita di Surabaya kepergok tengah melakukan hubungan intim bertiga di dalam kamar kos.
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang wanita di Surabaya kepergok tengah melakukan hubungan intim bertiga di dalam kamar kos.
Sang wanita berinisial DS itu rupanya tengah asik bercinta dengan suami dan juga tamunya.
Mereka bertiga dikabarkan sedang asik berhubungan intim didalam kamar kosan ketika aparat kepolisian datang melakukan penggerebekkan.
FOLLOW JUGA:
"Saat kami amankan, tersangka bersama korban dan tamu sedang melakukan hubungan badan bertiga di dalam kamar kosnya," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama, Rabu (5/8/2020).
Menurut polisi, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku diduga sudah berjalan beberapa bulan terakhir.
Polisi menyebut, sang wanita dijual suaminya bernama Hidayat Munif.
Kemudian, mereka melakukan hubungan intim bertiga dengan seorang tamu yang saat itu datang ke kosannya.
Awalnya Pijat Refleksi
Munif dan istrinya awalnya menawakan jasa pijat refleksi kepada pelanggan melalui media sosial facebook.
Rupanya, pijat refleksi yang dilakukan Munif dan istrinya ini hanya kedok untuk menutupi bisnis prostitusi yang dilakukannya.
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapati laporan adanya aksi muncikari berkedok pijat refleksi.

Tersangka kemudian disergap di tempat kosnya, Jalan Dukuh Jurang Indah, Jumat (24/7/2020).
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama menjelaskan, aksi nekat pria kelahiran Dusun Sawunggaling, Kecamatan Bagor, Nganjuk itu menjual istri sirinya bermula beberapa bulan lalu.
Awalnya, keduanya sepakat hanya menawarkan pijat refleksi saja di media sosial Facebook.
"Tersangka yang awalnya berinisiatif untuk membuat postingan di Facebook. Dia mengirimkan foto serta caption jika menyediakan layanan massage dan refleksi, namun kemudian berlanjut ke kegiatan yang mengarah ke prostitusi," lanjut Fauzy dikutip dari Surya.co.id
TONTON VIDEO:
Kegiatan prostitusi yang dilakukan tersangka bermula saat ia memperoleh pesan pribadi (direct message), dari salah satu tamu untuk meminta layanan seks kepada istrinya.
"Tamu dan sang suami kemudian melanjutkan percakapan di WhatsSpp. Dari sana, mereka bersepakat layanan bertiga dengan tarif Rp 600 ribu sekali transaksi. Saat sedang aktifitas itu, anggota kami melakukan penggerebekan," pungkas Fauzy.
Pengakuan Pelaku
Polisi saat ini sudah mengamankan Munif untuk dilakukan pemeriksaan.
Dihadapan penyidik, Munif mengaku tidak berniat menjual istri sirinya.

Namun, ia mengaku tergiur tawaran dari tamu yang saat itu menghubunginya.
Sehingga, ia pun menyetujui jika istrinya boleh diajak berhubungan intim dengan bayaran yang telah disepakati.
"Butuh uang juga pak. Kalau pijat biasa juga jarang peminat. Saat itu juga ada tawaran ya saya terima," aku Munif.
Akibat perbuatannya itu, Munif kini dijerat pasal tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(TribunnewsBogor.com/Surya.co.id)