Wanita Hamil 9 Bulan Ditusuk Tamu Tengah Malam, Suaminya Bernasib Pilu Setelah Bela Istri

Kasus pembunuhan suami istri ini terjadi di Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal. Citra Wati (25) diketahui sedang hamil 9 bulan.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
net
ilustrasi 

"Tersangka ini datang sudah dengan tujuan menghabisi istri rekan bisnisnya," kata Iqbal didampingi Kasat Reskrim AKP Heru Sanusi.

TribunnewsBogor.com melansir Tribun Jateng, Iqbal menjelaskan, awalnya tersangka datang ke rumah korban pada Selasa (28/7/2020) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Awalnya tersangka tak menduga kalau rekannya berada di rumah.

Hingga ia berpura-pura datang berkunjung untuk mengobrol santai.

"Sempat terjadi obrolan, baru sekitar pukul 01.00 Rabu, dini hari pembunuhan terjadi," kata Iqbal.

Kasat Reskrim AKP Heru Sanusi menambahkan, tersangka yang awalnya berniat menghabisi korban perempuan, akhirnya turut menghabisi korban laki-laki.

Saat terjadi obrolan, tersangka kalap menampar korban perempuan yang juga sedang mengandung sembilan bulan.

Suaminya tak terima hingga terjadi perkelahian.

Hingga pasutri dan janin yang dikandungnya tewas di tangan pelaku dengan senjata tajam.

Diungkapkan Heru, pelaku sudah merencanakan pembunuhan korban perempuan dengan sangat keji.

Saat datang, pelaku membawa golok dan bensin.

Rilis kasus pembunuhan pasutri di Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Senin (3/8/2020). Berlokasi di polres Tegal dan Kapolres Tegal, AKBP M Iqbal Simatupang, sedang menunjukan barang bukti. (TribunJateng.com/Desta Leila Kartika)
Rilis kasus pembunuhan pasutri di Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Senin (3/8/2020). Berlokasi di polres Tegal dan Kapolres Tegal, AKBP M Iqbal Simatupang, sedang menunjukan barang bukti. (TribunJateng.com/Desta Leila Kartika) ()

"Awalnya berniat menghabisi istri rekannya dengan senjata tajam, kemudian membakar dan digembok dari luar," kata Heru.

Ade yang sempat kabur dari lokasi akhirnya berhasil dibekuk polisi beberapa jam kemudian dalam pelariannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pembantaian yang dilakukan Ade sangat sadis.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved