Dicekoki Miras, Siswi SMA Pasrah Ditarik ke Kamar, Kini Hamil 8 Bulan Pelaku Tak Ada Itikad Baik

Usai mencekoki siswi SMA dan menyetubuhinya hingga hamil, pemuda ini dilaporkan ke polisi karena tak ada niat tanggung jawab.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
kolase Tribun Bogor/istimewa
Ilustrasi - Sisiwi SMA dihamili 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang gadis di bawah umur hamil usai disetubuhi oleh pria di rumahnya.

Bahkan sebelum disetubuhi, korban yang merupakan siswi SMA itu sempat dicekoki miras terlebih dahulu.

Akibat perbuatannya itu, siswi SMP itu kini tengah hamil besar.

Parahnya lagi, pelaku sempat tidak ada niatan baik untuk bertanggung jawab.

Untuk itu, keluarga pun memutuskan untuk melaporkan pelaku ke polisi.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Bumiratunun, Lampung Tengah.

Berdasarkan keterangan pelaku beinisial GS (21), gadis di bawah umur itu terlebih dahulu ia cekoki miras jenis tuak.

Dilansir dari TribunLampung.co.id, pelaku juga menuturkan, peristiwa itu terjadi pada pertengahan November 2019.

Saat kejadian, ia sedang berasa di bersama dua rekannya yang lain.

Pada saat itu, pelaku dan rekannya mengaku sudah menyiapkan tuak dan memaksa korban NM untuk ikut minum bersama mereka.

 Dukun di Situbondo Setubuhi Istri Orang di Kamar Hotel, Sempat Minta Syarat Ini untuk Pengobatan

 Minta Syarat Ini saat Obati Pasien, Dukun di Situbondo Malah Setubuhi Istri Orang di Kamar Hotel

"Kami paksa (korban) minum (tuak), sampai beberapa gelas. Waktu itu tempatnya di rumah saya," kata pelaku GS kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lamteng.

Setelah melihat korban sudah dalam keadaan mabuk, pelaku pun kemudian menarik NM ke kamarnya.

"Lalu melakukan itu (menyetubuhi korban). Setelah itu saya anter pulang lagi ke rumahnya (sekitar pukul 21.30 WIB)," ujarnya.

Perut Makin Buncit

Akibat perbuatan pelaku, NM pun rupanya hamil.

Keluarganya pun menaruh curiga saat melihat perut NM yang semakin buncit.

Akhirnya, keluarga pun memutuskan untuk meminta pertanggungjawaban pelaku dengan melapor ke Mapolres Lampung Tengah.

Hal itu dilakukan karena korban saat ini tengah mengandung.

Bibi korban, SB (45), melaporkan peristiwa yang diperkirakan terjadi November 2019 itu kepada pihak kepolisian, lantaran melihat kondisi perut korban MN (17) yang semakin membesar.

Dalam laporan bibi korban kepada Unit PPA Satreskrim Polres Lamteng, SB menerangkan, tidak ada itikad baik pelaku GS (21) untuk mengakui jabang bayi yang dikandung MN.

 Pengakuan Sopir Angkot Perkosa 4 Gadis Desa yang Hendak Melamar Kerja: Mereka Saya Setubuhi di Kebun

 Buruh Serabutan Cabuli Anak Tiri hingga Hamil, Korban Masih Disetubuhi 2 Hari Sebelum Melahirkan

"Karena tidak ada itikad baik dia (pelaku), jadi kasus ini kami laporkan kepada pihak kepolisian (Satreskrim), supaya dapat ditindak secara hukum," kata SB, Jumat (7/8/2020).

Saat ini lanjut SB, keponakanya yang masih duduk di bangku SMA itu, tengah mengandung delapan bulan, dan kondisinya sangat memperihatinkan.

"Kami berharap ada keadilan, dan pelakunya bisa diproses secara hukum. Karena keponakan saya saat ini tidak tahu harus bagaimana akibat perlakuan mereka," pungkasnya.

Peristiwa Lainnya

Kejadian serupa juga pernah terjadi di Lampung dua bulan yang lalu

Dilansir dari Kompas.ocm, seorang gadis remaja dicabuli pacarnya sendiri setelah sebelumnya dibuat mabuk dengan minuman keras.

Peristiwa tersebut dialami NN, warga Lampung Tengah, pada Selasa (9/6/2020) kemarin.

NN dicabuli oleh pacarnya sendiri, ADY (19), warga Anak Ratu, Lampung Tengah.

“Pelaku sudah kami tangkap dan sedang ditahan di Mapolsek Padang Ratu,” kata Kapolsek Padang Ratu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muslikh, dalam keterangan persnya, Sabtu (13/6/2020).

Muslikh mengatakan, modus pencabulan itu adalah pelaku membuat korban mabuk dengan cara dicekoki minuman keras.

 Dicekoki Miras hingga Mabuk, Gadis Ini Diperkosa Pacar Lalu Ditinggal Begitu Saja

 Gadis Remaja Tak Berdaya Diperkosa Pacar, Awalnya Diajak Nongkrong Lalu Dicekoki Miras

“Saat korban mabuk, pelaku mencabuli korban dengan cara melakukan hubungan badan,” kata Muslikh.

Kronologi pencabulan itu berawal saat korban dijemput oleh rekan pelaku yang berinisial FN pada hari kejadian.

Sebelumnya, pelaku sudah menelepon korban untuk mengajaknya kongkow sekitar pukul 12.00 WIB.

Di rumah FN, ternyata sudah berkumpul pelaku dan sekitar 10 orang lain.

Pada pukul 15.00 WIB, pelaku mengajak korban pindah lokasi kongko di rumah ASP, salah satu teman pelaku yang berada di Kampung Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratu.

Di rumah ASP inilah pelaku mencekoki korban dengan minuman keras, hingga korban mabuk.

“Karena merasa lemas dan pusing, korban minta diantarkan pulang,” kata Muslikh.

Mulanya korban diantar pulang dengan dibonceng sepeda motor oleh pelaku.

Namun, dalam perjalanan pulang, pelaku memindahkan korban ke mobil dan dibawa ke rumah temannya yang lain, JY, yang masih satu lokasi.

Sesampainya di rumah JY, pelaku lalu membawa korban ke kamar dan dalam keadaan mabuk, korban disetubuhi.

Karena mabuk, korban tidak kuasa memberontak.

Pelaku kemudian meninggalkan korban begitu saja setelah menyetubuhinya.

Keesokan hari, korban yang pulang ke rumah langsung menceritakan peristiwa itu kepada orangtuanya.

Korban lalu melaporkan pencabulan itu ke Mapolsek Padang Ratu dengan nomor laporan LP/90-B/VI/2020/Polda Lpg/Res Lamteng/Sek Patu.

Muslikh mengatakan, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1, 2 jo 76D dan Pasal 82 jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara,” kata Muslikh. (TribunLampung)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved