Dipanggil ke Ruangan Kepala Sekolah, Ibu Guru Muda Lari saat Ditarik ke Sofa hingga Bajunya Robek

Modus panggil ke ruangan, kepala sekolah ini malah lakukan pelecehan seksual ke guru TK hingga pakaiannya robek.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
SURYAMALANG.COM/Ahmad Sosial
Oknum kepala sekolah, MS (44), warga Desa Bragang Kecamatan Klampis ditetapkansebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap NS (23), warga Desa Larangan Glintong Kecamatan Klampis. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang oknum kepala sekolah berinisial MS (44) di Desa Larangan Glintong, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan nekat dilaporkan atas pelecehan seksual kepada ibu guru TK berinisial NS.

Atas perbuatannya itu, MS pun kini ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbutannya.

Dalam melancarkan aksinya, oknum kepala sekolah itu melecehkan sang guru dengan modus memanggilnya ke ruangan.

Karena dipanggil oleh atasannya, sang ibu guru pun akhirnya memenuhi panggilan tersebut.

Namun bukannya membicarkan soal pekerjaan atau hal penting lainnya, sang oknum kepala sekolah malah membuat sang ibu guru merasa tak nyaman.

Di dalam ruangannya itu, sang kepala sekolah bahkan sampai membuat kemeja yang dipakai ibu guru robek.

Dilansir dari Surya.co.id, MS merupakan warga Desa Bragang, Kecamatan Klampis.

Ia ditahan lantaran ketahuan melakukan perbuatan tidak pantas sebagai pendidik.

Perbuatan itu ia lakukan kepada guru TK yang merupakan bawahannya sendiri.

Bahkan, MS melakukannya di ruang kepala sekolah.

 Pura-pura Panggil ke Ruangan, Kepala Sekolah di Bangkalan Malah Tarik Baju Guru TK

 6 Orang Kelompok Kerja Kepala Sekolah Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana Bos di Kota Bogor

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan telah ditemukan dua barang bukti yang cukup untuk menetapkan terlapor (MS) sebagai tersangka," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, dalam pers rilis di Polres Bangkalan, Kamis (6/8/2020), seperti dilansir dari Surya.co.id.

Dua barang bukti yang diamakan polisi yakni berupa satu kemeja cokelat bermotif garis dengan robekan di ketiak kanan.

Kemudian barang bukti yakni kedua, yakni sebuah ponsel lengkap dengan bukti tangkapan layar riwayat panggilan dan pesan singkat tersangka kepada korban.

Kronologi

Berdasarkan kronologi kejadian, pelecehan seksual itu berawal saat MS menghubungi NS untuk menemuinya di ruang kepala sekolah, dengan alasan urusan pekerjaan.

Korban yang datang sendirian di ruang kepala sekolah, duduk di sofa dan tersangka duduk di dekatnya.

Merasa jarak tersangka terlalu dekat, korban kemudian memutuskan untuk duduk menjauh sekitar satu meter.

"Namun, tersangka mengejar dan menarik kemeja korban hingga bagian ketiak kanan robek," ujar Rama Samtama Putra.

Meski korban melawan, hal itu rupanya tak membuat MS menghentikan perbuatannya.

Malahan tubuh korban didorong hingga terjatuh ke sofa.

 Nasib Wali Murid yang Pukul Kepala Sekolah Sambil Bawa Senjata Api di Jambi

 Viral Video Guru SMA Cekcok dan Lempar Sandal ke Siswi, Kepala Sekolah Angkat Suara

Beruntung, korban dapat melepaskan diri.

Ia pun kemudian berlari keluar ruangan dan meminta tolong kepada sejumlah saksi.

Rama Samtama Putra menambahkan, MS tidak memenuhi panggilan pertama.

Namun, MS datang Rabu (5/8/2020) malam.

"Setelah 1x24 menjalani pemeriksaan secara maraton, MS kami tahan pagi ini," ujar dia.

Atas perbuatannya, MS terancam kurungan pidana selama sembilan tahun, sebagaimana diatur Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.

Kepsek Cabuli Siswa

Peristiwa serupa juga terjadi Bali, namun kali ini seorang kepala sekolah mencabuli siswanya selama 4 tahun.

Pria berinisial IWS seorang kepala sekolah tega mencabuli seorang siwi SMA.

Korban yang saat ini duduk dibangku SMA itu diperdaya oleh IWS untuk memuaskan hasratnya.

 Ramai Kabar Siswa Dipaksa Makan Kotoran Manusia, Kepala Sekolah Beberkan Kejadian Sebenarnya

 Kronologi Kepala Sekolah Selama 4 Tahun Cabuli Siswi SMA, Minta Dilayani di Ruangan dan di Rumahnya

Peristiwa memilukan yang mencoreng dunia pendidikan ini terjadi di Kuta Utara, Badung, Bali.

Saat ini, IWS yang merupakan kepala sekolah itu telah diamankan oleh polisi untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah menjalani pemeriksaan, Polres Badung menetapkan IWS sebagai tersangka, Minggu (23/2/2020).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung, AKP Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan, tersangka IWS mencabuli korban sejak bulan Juli 2016 hingga 11 Januari 2020.

Polisi menyebut, perbuatan bejat IWS terungkap setelah ada laporan dari pembina pramuka kepada orangtua korban.

Guru tersebut mengungkapkan, korban telah disetubuhi IWS sejak masih kelas VI SD hingga kelas X SMA.

Diduga, pelaku sudah meyetubuhi korban berulang kali selama sekitar 4 tahun.

Menurut AKP Laurens, tersangka menjanjikan kepada korban untuk dijadikan pacar.

Janji tersebut digunakan IWS untuk merayu korban agar menurutinya melakukan hubungan badan.

"Motifnya, pelaku menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacar," ungkapnya seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Senin (24/2/2020).

Menurutnya, sang kepala sekolah brisnisial IWS itu menjalankan aksi berjatnya kepada korban di berbagai tempat.

Dari mulai dari ruang kepala sekolah SD negeri di wilayah Kuta Utara, Badung hingga di rumah tersangka.

Ruang kepala sekolah menjadi lokasi pertama kali IWS meyetubuhi korban.

Saat itu, IWS memanggil korban, dan memaksa korban untuk melayaninya berhubungan intim.

“Intinya saat itu dia disuruh berhubungan, mungkin juga ada paksaan hingga korban mau melakukannya,” kata Laurens.

Tak hanya itu, pelaku juga sempat mengajak korban ke beberapa penginapan untuk melakukan hubungan badan.

“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan tidak hanya sekali pelaku juga mengaku mengajak korban berhubungan di rumah dan di beberapa penginapan,” ujar AKP Laurens dilansir dari TribunBali.com, Senin.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved