Kisah Gadis Disetubuhi Ayah Sejak Masih SMP, 7 Tahun Baru Terbongkar Setelah Tantenya Jadi Korban
Perbuatan bejat LP kepada putri kandung dilakukan berulang kali hingga korban berusia dewasa.
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Setelah kejadian itu korban sering dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan intim berkali-kali.
"Korban takut disaikiti sehingga tak menceritakannya," katanya.
Terancam 15 tahun
SP pria berusia 36 tahun yang memperkosa anak kandungnya sendiri kini terancam dipenjara selama 15 tahun.
Seperti diektahui, JM sudah tak sanggup meladeni tingkah bejad ayah kandungnya tersebut.
Gadis remaja berusia 15 tahun itu sering kali dipaksa melayani nafsu birahi ayah kandungnya hingga bertahun tahun.
Saat ini, pelaku SP dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pelaku diancam hukuman penjara selama 15 tahun.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)