Razia Kamar Kost Short Time Rp 100 Ribuan, Jadi Sarang Mesum hingga Pesta Miras

Pasangan bukan suami istri ditemukan sedang mesum di kos-kosan, Satpol PP juga menemukan beberapa orang yang sedang pesta miras.

Istimewa/Warta Kota
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Satpol PP kembali menemukan pasangan bukan suami istri sedang mesum di kos-kosan.

Tak hanya itu, para pasangan tersebut juga ditemukan sedang melakukan pesta miras.

Dilansir dari SURYAMALANG.COM, untuk kedua kalinya dalam satu pekan, rumah kos di Kelurahan Semampir, Kota Kediri digerebek patroli Satpol PP, Minggu (9/8/2020) malam.

Dua hari sebelumnya, petugas telah menggerebek rumah kos yang sama.

Pada penggerebekan sebelumnya itu, ditemukan lima pasangan bukan suami istri, serta lima orang sedang menggelar pesta miras di dalam kamar kos.

Kali ini petugas kembali menemukan pasangan bukan suami istri yang tengah menggelar pesta miras di dalam kamar kos.

Petugas yang menggerebek kamarnya butuh waktu cukup lama sampai kamar dibuka penghuninya.

Saat petugas menggeledah isi kamar kos ditemukan sisa miras oplosan.

Keduanya juga mengakui telah berbuat mesum.

Pasangan bukan suami istri yang diamankan masing-masing, SR (29) warga Jl Maulana Ibrahim Kabupaten Tuban bersama dengan NL (24) warga Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.

BREAKING NEWS - Gerebek Panti Pijat saat Pendemi, Satpol PP Kabupaten Bogor Temukan Pasangan Mesum

Mau Razia Mesum di Kamar Apartemen, Satpol PP Malah Terkunci di Tangga Darurat: Ini Mah Dikerjain

Dari pengakuan pasangan yang diamankan petugas diperoleh keterangan jika pengelola rumah kos dengan sengaja menyewakannya kamar secara short time atau jam-jaman.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid, saat dikonfirmasi menjelaskan, pengakuan dari pasangan yang diamankan membayar uang sewa kos Rp 100 ribu.

Malahan pengakuan SR sudah beberapa kali menyewa kamar kos yang telah menjadi langganan bila hendak berbuat asusila dengan pasangan mesumnya.

"Sewanya Rp 100 ribu (dengan sistem) jam-jaman," ungkapnya, Senin (10/8/2020).

Baik SR dan NL setelah ditunggu tidak bisa menghadirkan keluarganya untuk menjemput.

Keduanya kemudian menjaminkan KTP miliknya serta akan diambil oleh keluarganya.

Rumah kos yang terbukti disalahgunakan untuk ajang mesum terancam mendapatkan sanksi ditutup usahanya.

Kasus Serupa

Pria bujang berinisial BA (32) kepergok berduaan dengan wanita berinisial DR (30) di kamar kos Kelurahan Semampir, Kota Kediri, Selasa (28/7/2020).

BA berstatus belum kawin. Sedangkan DR berstatus cerai hidup alias janda.

Mau Razia Mesum di Kamar Apartemen, Satpol PP Malah Terkunci di Tangga Darurat: Ini Mah Dikerjain

Curhat Pilu Istri PNS Dikirimi Video Mesum Suami dan Selingkuhan, Berlinang Air Mata: Mereka Sengaja

Satpol PP juga menemukan pasangan bukan suami istri yang juga berduaan di kamar kos, yaitu pria berinisial FR (22) bersama wanita berinisial NO (23), dan pria berinisial JK (29) bersama wanita berinisial Ti (22).

Petugas langsung membawa tiga pasangan ini ke Kantor Satpol-PP Kota Kediri untuk mendapat pembinaan dan pendataan.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid tiga pasangan ini ada indikasi merupakan pasangan kumpul kebo.

"Kami mengetahui keberadaan mereka setelah mendapat laporan dari masyarakat. Keberadaan mereka meresahkan warga," kata Nur Khamid kepada SURYAMALANG.COM.

"Sebagai sanksinya, mereka diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya," jelasnya.

Satpol PP juga menyerahkan mereka kepada keluarga masing-masing.

"Karena mereka sudah dewasa, sebaiknya mereka segera dinikahkan," tambahnya.

Razia Kos-kosan di Bogor, Amankan 30 Wanita

Lebih dari 30 wanita diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, Senin (21/1/2019).

Para wanita ini diamankan dari dua titik area kos-kosan dan kontrakan di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor.

Kepergok Berbuat Mesum di Tengah Hutan Cuma Beralaskan Sarung, Dua Sejoli Ini Sempat Berkelit

Siang Bolong, Sepasang Remaja Tepergok Mesum di Hutan, Sempat Tak Jujur saat Ditanya Ini

"Hari ini kita mendapatkan lebih dari 30 lebih wanita yang akan kita periksa, juga dibawa ke Mako Pol PP," kata Kabid Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho, Senin (21/1/2019).

Agus menjelaskan bahwa penertiban yang melibatkan 70 petugas ini adalah penertiban lanjutan yang ke sekian kalinya dari program 'Nobat' nongol babat dari Bupati Bogor Ade Yasin.

Ia juga menuturkan bahwa para wanita terduga PSK ini juga diperiksa oleh BNNK Bogor terkait penggunaan narkoba.

Selain itu, kata dia, Dinkes Kabupaten Bogor juga turut membantu memeriksa penularan HIV/Aids serta Dinsos Kabupaten Bogor untuk pembinaan nantinya.

"Minggu yang lalu hasil pemeriksaan kita telah ditemukan 1 positif HIV dan 2 terindikasi. Hari ini juga kita akan tes dan mudah-mudahan tidak ditemukan. Penertiban ini akan terus kita lakukan di wilayah Kabupaten Bogor," ungkap Agus. (SURYAMALANG.COM/TribunnewsBogor.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved