Selain Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Ini Syarat Karyawan Dapat Rp 600 Ribu Per Bulan dari Pemerintah

Erick Thohir mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan gaji tambahan kepada para karyawan dalam bentuk BLT

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
karakternews.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah untuk karyawan dengan Gaji di bawah Rp 5 juta.

Perlu diketahui, untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan Gaji tambahan kepada para karyawan dengan pendapatan tertentu dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan Gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Kompas.com.

Gaji ke-13 Cair Hari Ini, PNS TNI/Polri dan Pensiunan Siap-siap Cek Rekening

 

Erick juga menambahkan, jika program ini akan dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020, mendatang.

Fokus bantuan pemerintah yakni untuk Rp 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000,00 per bulan atau setara dengan Gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan yang akan diberikan selama 4 bulan mulai September hingga Desember 2020.

Untuk mendapatkan program bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Erick Thohir Buka Suara soal Bantuan untuk Pekerja Bergaji Dibawah Rp 5 Juta, Terima Berapa ?

1. Berstatus pekerja dengan Gaji di bawah Rp 5 juta

Syarat utama yang wajib dimiliki oleh pekerja yang ingin mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu per bulan, yakni harus berstatus pekerja dengan Gaji di bawah Rp 5 juta.

Harus berstatus pekerja atau bukan pengangguran/korban PHK.

Pekerja yang dimaksud termasuk mereka yang sudah dirumahkan tetapi belum di PHK.

Keputusan ini berdasarkan pernyataan Ketua Komite Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir, saat menjadi narasumber dalam program Mata Najwa, Rabu (5/8/2020).

"Subsidi untuk membantu para kerja yang masih bekerja hari ini, yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya dibawah Rp 5 juta," kata Erick, dikutip dari akun YouTube Mata Najwa.

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. (Shutterstock)

2. Terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved