Terancam 6 Tahun Penjara, Calon Penumpang Pesawat Tak Jadi Mudik Karena Bawa Surat Swab Test Palsu

Seorang calon penumpang maskapai Garuda Indonesia terciduk memalsukan surat swab test

Editor: Damanhuri
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan ungkap kasus pemalsuan surat swab test oleh calon penumpang Garuda Indonesia di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (10/8/2020). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang calon penumpang maskapai Garuda Indonesia terciduk memalsukan surat swab test yang menuliskan bebas Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta.

Tersangka berinisial FM (30) yang rencananya kembali ke Papua menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA-656 rute Jakarta-Jayapura pada Rabu (15/7/2020) mendadak gagal.

Sebab, ia ketahuan menggunakan surat keterangan swab test palsu dimana, surat tersebut memang menjadi syarat utama selain tiket sebelum terbang menggunakan pesawat terbang.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan tersangka FM ini sebelumnya belum mengikuti swab test.

"Yang bersangkutan ini belum pernah mengikuti swab test atau pun rapid. Sampai ia mau menerima surat palsu ini," ujar Adi di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (10/8/2020).

Padahal, FM ini sudah menetap di Jakarta Utara sejak bulan Januari 2020 dan memang berencana untuk kembali ke Papua begitu pandemi Covid-19 menyerang tanah air.

Saat ditangkap Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, FM mengikuti rapid test atau tes cepat di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Hasilnya, FM divonis reaktif Covid-19 sementara sepupunya berinisial AR (15) yang juga berniat menggunakan surat swab test palsu dinyatakan non-reaktif.

"Kemudian yang bersangkutan diperiksa dan dinyatakan reaktif, dari sana segera kita koordinasi dengan RS Kramat Jati," ungkap Adi.

Warga Pasar Lama Sentani, Jaya Pura, Papua tersebut kedapatan menggunakan surat keterangan (suket) sehat atau hasil SWAB/PCR Test palsu.

Ia menggunakan surat palsu tersebut saat hendak berangkat saat akan berangkat ke daerah asalnya.

FM diamankan Satreskrim Polresta Tangerang saat melewati pemeriksaan kelengkapan syarat penerbangan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta di Terminal 3, Selasa (14/7/2020) malam.

Pasalnya, FM akan kembali ke Papua menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA-656 rute Jakarta-Jayapura pada Rabu (15/7/2020).

Adi Ferdian Saputra menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan petugas KKP Kelas I Bandara Soekarno-Hatta.

Bahwa surat keterangan sehat yang dilampirkan FM tersebut mencurigakan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved