Breaking News

Viral di Medsos

Heboh Kisah Ayah Mertua Menikah dengan Ibu Kandung Menantu, Ustaz Ungkap Hukumnya Menurut Islam

baru-baru ini di dunia nyata sedang heboh pernikahan antara ayah mertua dengan ibu kandung dari seorang netizen.

Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
Youtube channel trans tv
Heboh Kisah Ayah Mertua Menikah dengan Ibu Kandung Menantu, Ustaz Ungkap Hukumnya Menurut Islam 

Sebelum menerima pinangan sang besan, Nunung sempat lima bulan sholat istikharah guna mendapat kemantapan hati.

Hingga akhirnya, di bulan kelima, Nunung setuju untuk menikah dengan Budiarsa yang tak lain adalah besannya.

Melihat kisah Budiarsa dan Nunung viral di media sosial, Feni Rose pun penasaran.

Yakni perihal seperti apa sebenarnya hukum menikahi besan di dalam islam.

Menanggapi rasa penasaran Feni Rose itu, Ustaz Syam pun bersuara.

Dalam tayangan Rumpi Trans TV yang dilansir pada Selasa (11/8/2020), Ustaz Syam menyebut bahwa hukum menikahi besan dalam islam adalah boleh.

"Menikah dengan besan itu hukumnya adalah boleh karena mereka adalah non mahram," pungkas Ustaz Syam dilansir TribunnewsBogor.com.

Heboh Kisah Ayah Mertua Menikah dengan Ibu Kandung Menantu, Ustaz Ungkap Hukumnya Menurut Islam
Heboh Kisah Ayah Mertua Menikah dengan Ibu Kandung Menantu, Ustaz Ungkap Hukumnya Menurut Islam (Youtube channel trans tv)

Lebih lanjut, Ustaz Syam pun menjelaskan soal mahram, yakni orang yang tak boleh dinikahi.

Hal itu sesuai dengan ayat alquran di surat An Nisa ayat 23.

"Mahram itu sudah disebutkan di dalam Surat An Nisa ayat 23. Yang mahram itu adalah ibu kalian, ke atas, nenek, moyang. Anak perempuan kalian, anak, cucu, di bawahnya lagi.

Saudari perempuan kalian. Saudari itu ada jenisnya, kandung, sebapak, seibu, tiri. Kalau tiri maka mereka boleh dinikahi, orang asing. Yang enggak boleh itu dia saudari kandung, sebapak atau sebapak. Bibi kalian dari ayah, bibi dari ibu," pungkas Ustaz Syam.

Menegaskan kembali, Feni Rose pun bertanya kepada Ustaz perihal status Budiarsa dan Nunung yang kini sudah jadi suami istri.

Hal itu pun mengisyaratkan bahwa Yeni dan sang suami sekarang juga berstatus sebagai saudara tiri.

"Jadi ini dia boleh dong sama Kakak tirinya ?" tanya Feni Rose.

"Ini mah (Yeni dan suami) kan (menikah) duluan," jelas Ustaz Syam.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved