Intip Besaran Gaji ke-13 PNS TNI/Polri dan Pensiunan, Pejabat Negara Tak Ikut Menerima
Tidak semua PNS menerima gaji ke 13. Para pejabat negara, mulai dari presiden hingga bupati tidak berhak menerima gaji ke 13 ini.
Pimpinan LNS
Ketua/Kepala Rp 9,59 juta
Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta
Sekretaris Rp 7,99 juta
Anggota Rp 7,99 juta
Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara
Eselon
Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta
Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta
Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta
Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS
1. Pendidikan SD/SMP/ sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 2,56 juta
Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta
2. Pendidikan SMA/D1/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,73 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,15 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta
3. Pendidikan D2/D3/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,96 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,41 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta
4. Pendidikan S1/D4/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,48 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,04 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta
5. Pendidikan S2/S3/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta
• Hari Ini Gaji ke-13 PNS dan Uang Pensiunan Bakal Cair, Intip Besarannya Tiap Golongan PNS
PNS Eselon I dan II Menerima, Pejabat negara tidak berhak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pegawai negeri sipil ( PNS) eselon I dan II tetap mendapatkan pencairan gaji ke-13.
Hal tersebut berbeda dari pernyataan Sri Mulyani mengenai pembayaran gaji ke-13 pada Selasa (21/7/2020).
Sri Mulyani pun menyatakan, pembayaran gaji ke-13 kepada pejabat tingkat eselon I dan II dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas upaya kerja keras di dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19).
"Pokok kebijakan dari seluruh Tunjangan gaji ke-13 akan diberikan kepada PNS, TNI, Polri, serta pegawai non-PNS yang bekerja di instansi pemerintah dan hakim pada lembaga peradilan, termasuk untuk eselon I dan II sebagai apresiasi dalam upaya kerja keras menangani Covid-19," jelas Sri Mulyani dalam video conference, Senin (10/8/2020).