Anggota DPRD Laporkan Anaknya ke Polisi Karena Bikin Status di Facebook, Ginna Terancan Dipenjara
Saat ini, Ginna sudah dua kali diundang oleh penyidik Polda Jabar untuk dimintai keterangannya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang anak dilaporkan ayah kandungnya ke polisi gara-gara status facebook.
Ginna Mayori Aurora dilaporkan ayah kandungnya sendiri berinisial SY.
SY diduga tak terima dengan unggahan anak gadisnya sehingga nekat melaporkan sang anak ke polisi.
Saat ini, gadis berusia 26 tahun itu terancam dipenjara selama 4 tahun akibat laporan ayah kandungnya sendiri.
“Ini kan kejadian yang langka. Makanya saya bersemangat menjadi kuasa hukum, mendampingi Ginna,” ujar Bambang Lesmana kepada para wartawan di Ciamis, Selasa (11/8/2020).
FOLLOW JUGA:
Mengutip Tribun Jabar, SY merupakan anggota DPRD Ciamis yang melaporkan anak kandungnya sendiri ke polisi.
Saat ini, Ginna sudah dua kali diundang oleh penyidik Polda Jabar untuk dimintai keterangannya.
“Undangan pertama Selasa (4/8) Ginna belum didampingi kuasa hukum. Baru pada undangan kedua kemarin (Senin, 10/8) kami sebagai kuasa hukum mendampingi Ginna saat memberi keterangan di Polda (Jabar),” katanya.
Sang Ayah Tak Terima
SY yang merupakan anggota DPRD Ciamis rupanya tak terima dengan status facebook yang diunggah oleh anaknya sendiri, Ginna Mayori Aurora
Diduga, status facebook yang diunggah gina tersebut mengandung kata-kata kasar yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik.
Sehingga, SY pun melaporkan putri kandungnya itu ke pihak berwajib.

Pengacara Ginna, Bambang mengatakan jika ia tak menyangka ada orang tua yang tega melaporkan anak kandungnya sendiri ke polisi.
“Kalau ada pertengkaran antara orang tua, anak-anak jangan dibawa, kasihan masa depannya,” ujar Bambang.