Anaknya Gugat Harta Warisan Gara-gara Dapur, Ningsih Kesal : Pokoknya Dia Harus Bayar Air Susu Saya
Ningsih menolak konsep perdamaian soal gugatan warisan yang ditawarkan anaknya Rully Wijayanto,
Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
Rully menyebutkan, bahwa rumah yang sudah berdiri di atas tanah seluas 4,2 are itu tidak akan dirusak atau pun dijual, dan akan tetap akan menjadi rumah bersama.
"Walaupun sudah dibagi, rumah itu tidak akan dirusak, tidak akan disekat, atau tidak akan dijual. Tetap rumah itu berdiri seperti semula, hanya saja kita tahu hak-hak kita," kata Rully.
Mengenai permintaan dan konsep perdamaian yang diajukan Rully, sang ibu, Ningsih menolaknya mentah-mentah.
Ningsih menolak konsep perdamaian soal gugatan warisan yang ditawarkan anaknya Rully Wijayanto, saat sidang keempat di Pengadilan Agama (PA) Praya, Lombok Tengah, Kamis (13/8/2020).
• Hampir Dilaporkan Putranya ke Polisi Gara-gara Motor, Kalsum : Dia Anak Kandung, Bukan Anak Tiri
• Teddy Ribut Sama Keluarga Lina soal Warisan, Sule Bela Mantan Mertua : Mereka Ikut Campur karena Hak
Usai persidangan, Ningsih mengatakan, menolak tawaran Rully yang tetap kekeh meminta agar warisan almarhum suaminya dibagi.
Mengetahui sikap teguh sang anak, Ningsih menilai sikap Rully sangat keterlaluan.
"Dia (Rully) tetap ngotot agar tanah itu tetap dibagi, padahal wasiat bapaknya tidak boleh untuk dibagi. Jadi dia tidak ingin berdamai, saya pun tidak ingin berdamai, biar deh lanjut perkaranya," kata Ningsih.
Melihat kelakuan anaknya itu, Ningsih geram.
Wanita paruh baya itu bahkan mengancam bakal menuntut air susu yang sudah diberikan selama Rully dirawat.
"Pokoknya saya tidak maafkan dia (Rully), pokoknya dia harus bayar air susu saya, saya sudah capek jadi ibu saya sudah bosan," kata Ningsih dengan nada tinggi.

Ningsih Tak Menyangka Digugat Anaknya Sendiri
Awalnya Ning ini tidak menduga surat tersebut merupakan surat gugatan dari anaknya, dan mengira surat tersebut dari jasa Pegadaian.
“Datang surat dari panggilan Agama pas kita duduk-duduk. Saya kira panggilan dari BPKB atau Pegadaian, ternyata surat dari Pengadilan Agama Praya yang berisi gugatan,” kata Ningsih ditemui di rumahnya, Sabtu (8/8/2020).
Adapun harta warisan yang digugat oleh Rully, yakni tanah seluas 4,2 are yang di atas tanah tersebut telah berdiri bangunan rumah, tempat ia dibesarkan oleh ayah dan ibunya.
Padahal almarhum suaminya telah berwasiat kepada dirinya dam anak-anaknya termasuk Rully, bahwa rumah tersebut tidak boleh dijual, dibagi, dan akan menjadi rumah bersama.
“Bapaknya berpesan waktu itu, semenjak sakit stroke 2016 lalu, kalau rumah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dibagi. Siapa yang tinggal silakan tinggal sudah ada kamarnya masing-masing, ini menjadi rumah bersama,” kata Ning sambil mengusap air matanya.
(TribunnewsBogor.com, Kompas.com)