Kaget Lihat Cucu Pulang Bawa Parang Berlumur Darah, Kakek: Mereka Lapor sang Ibu Mati Dibunuh Ayah

Istri tewas dibunuh suami saat sedang bersama tiga anaknya. Pria yang berprofesi sebagai petani itu membunuh istrinya menggunakan sebilah parang.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Vivi Febrianti
(SHUTTERSTOCK via Kompas.com)
Ilustrasi garis polisi - Suami tega bunuh istri. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang suami di Kecamatan Noebeba, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) tega membunuh istrinya.

Pria berinisial JCT menghabisi istrinya, AYT saat sedang bersama tiga anaknya.

Peristiwa pembunuhan itu diketahui terjadi pada Rabu (12/8/2020).

Pria yang berprofesi sebagai petani itu membunuh istrinya menggunakan sebilah parang.

Aksi JCT terungkap setelah tiga anaknya melaporkan kejadian itu ke tetangga dan keluarga.

Kemudian pelaku dilaporkan ke polisi hingga akhirnya diamankan.

Sebelum Tewas Dibunuh Pacar, Mahasiswi S2 Ancam Bunuh Diri dan Bocorkan Kehamilannya ke Keluarga

Mahasiswi S2 Hukum Dibunuh Pacar, Jasadnya Digantung, Pelaku Sempat Lakukan Ini pada Tubuh Korban

Ayah korban, Abi Melek Tenis (77) kaget saat mendapat laporan tentang kejadian itu dari ketiga cucunya FT, HT dan MT.

Ia mengatakan, ketiga cucunya membawa parang yang masih berlumur darah

FT, HT dan MT yang menangis dan ketakutan pun melaporkan bahwa ibunya meninggal dunia dibunuh ayah mereka di sumur Oenunu.

"Saya kaget lihat cucu datang ke rumah bawa parang yang sudah penuh dengan darah.

Dengan terbata-bata sambil menangis mereka melaporkan kalau sang ibu sudah mati dibunuh ayah mereka di sumur Oenunu," ujar Abi saat ditemui di rumah duka Desa Oe'ekam, Kamis siang.

Ilustrasi tewas - Suami tega bunuh istri.
Ilustrasi tewas - Suami tega bunuh istri. (Shutterstock via Kompas.com)

Seketia ia menenangkan cucunya dan mengamankan parang.

Lebih lanjut ia mengatakan, pelaku tidak melarikan diri.

Pelaku justru duduk menjaga jenazah istrinya di lokasi kejadian.

"Pelaku tidak lari atau melawan saat masyarakat amankan. Usai diamankan masyarakat langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak keamanan dan menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian," katanya.

Pria yang Tewas Ditembak di Depan Ruko Ternyata Seorang Pengusaha, di Tubuhnya Bersarang 4 Peluru

Istri Muda Tewas Berlutut dan Tergantung di Samping Truk Suami, Tetangga Dengar Ini Malam Sebelumnya

Atas kejadian itu, ia meminta agar pelaku diproses hukum dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

"Saya harap pelaku secepatnya diproses hukum dan dijatuhi hukuman yang timpal dengan perbuatannya. Saya sakit hati lihat anak saya sudah terbujur kaku seperti ini," ujar Abi.

Menurutnya, pelaku yang sudah belasan tahun menikah dengan korban dikenal sebagai sosok pendiam.

Kronologi kejadian

Awalnya, JCT bersama istri dan ketiga anaknya pergi menimba air dan mencuci pakaian di sumur Oenunu.

Setibanya di sumur, sang istri sempat menyuruh JCT pergi untuk membersihkan kebun.

Saat itu, JCT justru menolak hingga membuat sang istri marah.

FOLLOW US:

JCT lantas merasa emosi lalu gelap mata membacok istrinya berulang kali hingga korban tewas di tempat.

"Usai membunuh istrinya, pelaku (JCT) lalu membuang parang dan melarikan diri," ujar Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/8/2020).

"Dari rumah ini pelaku memang sudah membawa parang, namun tidak mau pergi ke kebun untuk membersihkan kebun. Hal inilah yang membuat korban marah. Karena terus dimarahi, pelaku gelap mata dan menghabisi korban dengan sebilah parang," ucapnya.

Sementara tiga anak mereka mengambil parang yang dibuang pelaku dan melaporkan kejadian itu kepaa tetangga hingga keluarga.

"Pelaku saat ini kita sudah amankan di Mapolres TTS untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Bahtera.

Kesaksian Pemilik Warung Dengar Suara Tembakan Sebelum Lihat Pria Tewas : Kirain Ban Truk Pecah

Cerita Pilu Calon Pengantin Jelang Hari Pernikahan, Calon Suami Tewas: Abang Ingin Pesta Ada Mamak

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dan terancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

"Kita jerat pelaku dengan pasal 338 KUHP. Untuk sementara pelaku masih menjalani pemeriksaan," terangnya.

Sementara itu berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka robek di bagian kepala.

"Terdapat luka robek pada bagian kepala kurang lebih 6 luka robek menganga akibat tebasan parang. Pada tubuh korban terdapat 6 luka robek menganga serta terdapat 2 buah luka sayatan pada kedua lutut korban," ungkapnya.

(TRIBUNNEWSBOGOR.COM/KOMPAS.COM/POS KUPANG)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved