Mahasiswi S2 Hukum Dibunuh Pacar, Jasadnya Digantung, Pelaku Sempat Lakukan Ini pada Tubuh Korban
Mahasiswi tewasnya S2 hukum di Mataram ,NTB berinisial LNS terungkap. Korban ternyata tewas dibunuh.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Teka-teki kematian Mahasiswi S2 hukum di Mataram ,NTB berinisial LNS akhirnya terjawab.
LNS ditemukan tewas tergantung di rumah pacarnya R, di Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, NTB, Sabtu (25/7/2020).
Saat itu, polisi langsung turun tangan melakukan periksaan saksi termasuk pacar korban, R.
Korban ditemukan dalam posisi yang seolah telah melakukan bunuh diri.
Padahal tidak, setelah diselidiki ternyata korban tewas dibunuh pacarnya.
R nampak sengaja meletakkan korban dalam posisi tergantung demi menghilangkan jejak.
• Istri Muda Tewas Berlutut Dekat Truk, Ribut dengan Suami pada Senin Malam, Kaca Rumah Sampai Pecah
• Pria yang Tewas Ditembak di Depan Ruko Ternyata Seorang Pengusaha, di Tubuhnya Bersarang 4 Peluru
Dari hasil otopsi, korban meninggal dunia karena kehabisan oksigen.
Hasil otopsi juga menyebutkan jika korban sedang hamil.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menjelaskan tersangka sempat termenung setelah melakukan aksinya.
R memandangi tubuh kekasihnya yang sudah tidak bergerak hingga timbul niat untuk menghilangkan jejak.
Tersangka akhirnya keluar melalui jendela rumah dan pergi ke daerah Jempong untuk membeli tali.
• Terungkap! Janda yang Tewas di Ranjang Apartemen Sempat Disetubuhi Sebelum Dibunuh Pakai Palu
• Calon Pengantin Tewas Gantung Diri 2 Hari Jelang Pernikahan, Sempat Minta ini ke Calon Istri
R kembali ke rumah lalu menggantung jenazah pacarnya di ventilasi rumah.
"Sempurna sudah korban dalam posisi tergantung dan tersangka melepaskan pegangan tangannya. Begitu korban sudah tergantung," ungkap Artanto saat rilis kasus di Mapolres Kota Mataram, Jumat (14/8/2020).
Selain itu, R juga ternyata sempat mengelap keringat yang masih menempel di tubuh korban.
"Untuk memuluskan aksinya menghilangkan jejak, tersangka mengambil baju untuk mengelap keringat yang masih menempel di tubuh korban. Tersangka juga sempat membersihkan keringatnya yang menempel di tubuh korban," terangnya.
FOLLOW US:
Akibat perbuatannya, R dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sub pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pengakuan R
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa pembunuhan itu berawal saat R tidak dizinkan pergi ke Bali oleh korban.
R yang kini sudah berstatus tersangka menyebut pada hari Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 17.00 WITA, korban mendatangi kediamannya.
Saat itu keduanya sempat berbicara panjang lebar.
Keduanya lantas cekcok setelah R meminta izin untuk pergi ke Bali selama dua hari, tapi tidak diizinkan oleh korban.
• Cerita Bocah SD Dibacok saat ke Warung, Korban Tewas Jadi Sasaran Pelajar SMK yang Kalah Tawuran
• Kronologi Istri Dianiaya Suami Depan Anaknya, Berawal dari Foto Wanita Lain dalam Mobil
Korban disebut sempat mengancam hendak bunuh diri.
Selain itu, korban juga disebut akan memberi tahu orang tua pelaku kalau dirinya hamil.
"Saat itulah terjadi adu mulut antara tersangka dan korban. Korban sempat mengancam hendak bunuh diri menggunakan sebilah pisau dan mengancam akan memberi tahu orangtua pelaku bahwa korban hamil.
Tersangka berusaha menenangkan korban," kata Artanto saat rilis kasus di Mapolres Kota Mataram, Jumat (14/8/2020).
Seperti diwartakan Kompas.com, cekcok yang sempat reda kembali memanas setelah orangtua tersangka menelepon dan meminta R pulang ke Janapria, Lombok Tengah.
"Orangtua pelaku menelepon sebanyak tiga kali. Tiga kali juga tersangka R meminta izin kepada korban untuk pulang ke Janapria. Karena tetap tidak diizinkan oleh korban, tersangka menjadi kesal dan capek ketika korban mengancam dengan anak panah," ujar Artanto.
Tersangka emosi dan sempat meminta korban untuk tidak macam-macam.
R kemudian mencekik leher korban hingga tewas.
(TRIBUNNEWSBOGOR.COM/KOMPAS.COM).