Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pria Mengamuk Aniaya Guru Ngaji, Awalnya Korban Cuma Tanya Alamat

Kronologi bermula saat korban berinisial R (41) yang diketahui sebagai guru ngaji bersama ANR (34) tahun mendatangi rumah pelaku.

TribunSolo.com/Agil Tri
Penampakan preman kampung YSN yang melakukan penganiayaan guru ngaji saat gelar perkara di Mapolres Sukoharjo, Senin (17/8/2020). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang pria berinisial YSN (30) warga Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo mengamuk dan melakukan pemukulan terhadap tiga orang.

Menurut Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, kejadian tersebut terjadi di lingkungan rumah pelaku pada Rabu (12/8/2020).

Kronologi bermula saat korban berinisial R (41) yang diketahui sebagai guru ngaji bersama ANR (34) tahun mendatangi rumah pelaku.

"Kedua korban datang untuk menanyakan rumah warga berinisial S," katanya saat gelar perkara di Mapolres Sukoharjo, Senin (17/8/2020).

Saat kedua korban menanyakan alamat tersebut kepada ibu pelaku, tiba-tiba pelaku tersinggung.

"Saat itu pelaku yang dikenal sebagai preman kampung tersinggung atas perbuatan kedua korban," ucapnya.

"Pelaku menilai, kedua korban tidak sopan saat menanyakan alamat S kepada ibu pelaku," imbuhnya.

Anak Lemas Lihat Ayahnya Tewas Mengenaskan di Warung, Kesaksian Bocah 8 Tahun Jadi Petunjuk Penting

Detik-detik Siswa SMP Tewas Setelah Kepalanya Dipukul, saat di Rumah Sakit Sudah Tak Sadarkan Diri

Tanpa berfikir panjang, pelaku langsung mengambil sepeda motornya jenis Honda Beat AD-3962-ATB.

Pelaku kemudian mengejar kedua korban yang saat itu menuju rumah S.

"Pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap kedua korban." ucapnya.

"Lalu muncul AI (36) yang mencoba melerai pertikaian tersebut." imbuhnya.

"Tapi justru AI ikut dipukul korban," tambahnya.

Tidak terima dengan aksi pelaku, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian.

"Pelaku terancam pasal 351 KUHP tentang tindakpidana Penganiayaan, dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan," tandasnya. (*)

Buron

Pelaku penganiayaan guru ngaji, YSN (30) warga Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo sempat menjadi buronan polisi.

Adapun YSN hanya tertunduk lesu dan seakan tak berkutik di hadapan polisi.

Menurut Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, pasca melakukan penganiayaan, pelaku sempat kabur karena ketakutan ditangkap polisi.

Dikatakan dia, pelaku dikenal preman kampung yang tak tanggung-tanggung melakukan kekerasan kepada korban.

"Pelaku ini sempat panik dan kabur ke tiga kota," katanya saat gelar perkara di Mapolres Sukoharjo, Senin (17/8/2020).

"Yaitu di Klaten, Yogyakarta, dan Boyolali," imbuhnya menekanan.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Nanung Nugroho menambahkan, pelaku ini ketakutan dan berpindah-pindah.

"Di Klaten itu dia ke rumah saudaranya, minta perlindungan," kata AKP Nanung.

Setelah dari Klaten, pelaku kemudian berpindah ke Bantul, Yogyakarta untuk minta pergi ke saudaranya.

"Di sana pelaku sempat menyembunyikan sepeda motornya," terangnya.

Pelaku yang ketakutan lalu bersembunyi ke kawasan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

Dan disana, pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian.

"Pelaku ini panik dan terus berpindah-pindah," ucapnya.

"Namun berhasil kami tangkap di sebuah rumah di daerah Boyolali," tambahnya.

Dia menuturkan, meski pelaku berpindah-pindah, pelaku berhasil diringkus kurang dari 6 jam.

Kejadian penganiayaan sendiri dilakukan YSN kepada 3 korbannya berinisial R (41), ANA (34), dan AI (36) pada Rabu (12/8/2020) sekitar pukul 16.45 WIB.

Bahkan mengalami luka cukup serius sehingga harus dijahit bagian kepala karena dipukuli dengan kunci hingga ditabrak sepeda motor. 

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Beringas, Preman Kampung Pukuli Guru Ngaji di Kartasura Sukoharjo, Berawal Seusai Tanya Rumah Warga

Nasib Preman Kampung Pukuli Guru Ngaji Kartasura, Buron karena Takut: Di Depan Polisi Tertunduk Lesu

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved