PSBB di Bogor
Masyarakat Makin Cuek, Ade Yasin Lipat Gandakan Denda Bagi yang Tak Pakai Masker
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan bahwa denda ini menyesuaikan dengan besarkan denda yang diusulkan oleh Gubernur Jawa Barat.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Denda bagi warga yang tak mengenakan masker saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor kini dinaikan menjadi Rp 100 ribu dari Rp 50 ribu.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 52 tahun 2020 perubahan atas Perbup nomor 42 tahun 2020 yang berlaku mulai 14 Agustus 2020 sampai 10 September 2020.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan bahwa denda ini menyesuaikan dengan besarkan denda yang diusulkan oleh Gubernur Jawa Barat.
"Menyesuaikan dengan denda gubernur, biar tidak terlalu jauh ya," kata Ade Yasin kepada wartawan, Senin (17/8/2020).
Selain itu, kata Ade, besaran denda dinaikan karena efek jera terkait ketertiban dalam pencegahan penularan corona atau Covid-19 di masyarakat sementara ini masih kurang.
Para pelanggar, kata dia, sebelumnya lebih memilih memilih membayar denda karena angka dendanya relatif kecil.
"Dan juga efek jeranya belum ada. Jadi masih dianggap ah Rp 50 ribu ini, bayar aja, gitu," kata Ade Yasin.
Penindakan denda ini diketahui dilakukan oleh Satpol PP yang mana hampir setiap hari melakukan operasi ketertiban masker di berbagai wilayah Kabupaten Bogor.