Breaking News

Pengakuan Ibu Kandung yang Pasung dan Siksa Anaknya di Kandang Kambing: Hampir Tertabrak Mobil

GF bocah 10 tahun yang dipasung dan disiksa orangtua kandungnya kini tinggal bersama sang nenek.

Penulis: Damanhuri | Editor: khairunnisa
KOMPAS.COM/DANI JULIUS
Suami istri Hery Budiman (42) dan Fitri Hartanti (37) memasung GF (10), anak mereka, di kandang yang berada di belakang rumah di Pedukuhan Kranggan, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Tidak cuma pasung, bocah itu juga diduga mengalami penelantaran dan penyiksaan. 

"Enam bulan lalu pernah pergi dari rumah dan ditemukan warga. Kemudian bersama TKSK kami di Galur juga ada Pak Dukuh mengembalikan dia ke rumah," kata Wahyu.

Ia mengungkapkan, GF ini merupakan penyandang disabilitas autis.

Penangananya khusus dan memerlukan biaya cukup besar.

Karenanya, Dinsos meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk pendidikan semasa di Magelang bersama neneknya.

"Saat ini GF ada di Magelang. Dia mendapat bantuan LPSK untuk membiayai pendidikannya," kata Wahyu.

Pelaku Jengkel

Orangtua GF yakni HB (42) dan FH (37) tega memasung dan menganiaya anak kandungnya sendiri.

AKP Munarso menuturkan, penganiayaan dan pemasungan itu terjadi karena bocah 10 tahun itu dianggap kerap bertingkah.

GF dianggap kerap keluyuran hingga merusak barang di rumah.

"Pelaku ini jengkel karena korban kerap berulah," jelas Munarso.

Orangtuanya mengaku, GF dipasung supaya tak keluyuran karena pernah pergi hingga hampir tertabrak mobil.

Akibat perbuatannya, orangtua kandung GF terancam Pasal 80 ayat 2 dan Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 perubahan Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ilustrasi
Ilustrasi (NAKITA)

Mereka terancam penjara maksimal 5 tahun.

Selain itu, pelaku terancam tambahan sepertiga hukuman sesuai dengan Pasal 80 ayat 4 karena pelaku kekerasan adalah orangtuanya sendiri.

Saat ini polisi telah menyita barang bukti berupa sarung dan sprei, satu potong kayu bagian dari kandang tempat mengikat GF, kayu bakar, tali tambang, piring dan mangkuk plastik tempat makan.

(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved