Tak Enak Badan, Gadis Ini Malah Diperkosa Ayah Kandung dengan Dalih Usir Roh Jahat di Tubuhnya
Bukannya mengobati anaknya yang sakit, pria ini malah memperkosa sang putri kandung dan membohonginya.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
"Tersangka kabur dengan berpindah-pindah tempat, dari kota satu ke kota yang lain," terangnya.
Ia menceritakan, saat dimintai keterangan, korban selalu berkilah dan berbelit.
Keterangaannya tak sesuai dengan penjelasan saksi.
"Tetapi, tersangka tak bisa mengelak lagi.
Karena sudah ada alat bukti. Hasil visum juga membuktikan bila korban diperkosa tersangka," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 46 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT subs pasal 285 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.
Berita Terkait