PSBB di Bogor
BREAKING NEWS - 50 Warga di Sukahati Terjaring Tak Pakai Masker, Langsung Ditindak Petugas
Mereka kedapatan tidak mengenakan masker saat keluar rumah di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Sebanyak 50 orang warga terjaring razia masker Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor di Jalan Raya Sukahati, Cibinong, Kamis (27/8/2020).
Mereka kedapatan tidak mengenakan masker saat keluar rumah di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini.
"Operasi ini bertujuan untuk menekan disiplin masyarakat agar lebih taat untuk mematuhi protokol kesehatan di tengah Pandemi Covid-19," kata Kasat Pol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis.
Para warga yang melanggar karena tak pakai masker saat di tempat publik ini dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu.
Apabila pelanggar menolak denda, mereka akan diberi sanksi push up, menyebutkan poin-poin Pancasila atau menyanyikan lagu-lagu nasional.
"Ada 50 orang terjaring petugas karena kedapatan tidak memakai masker pada saat keluar rumah. Sanksinya denda Rp100 ribu, push up atau menyanyikan lagu nasional," katanya.
Agus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan virus corona atau Covid-19.(*)
"Di tengah wabah Pandemi Covid-19 ini masyarakat harus lebih pintar dalam menjaga kesehatannya, penggunaan masker dikampanyekan agar masyarakat semakin sadar akan protokol kesehatan untuk bisa beradaptasi di tengah pandemi ini," ungkapnya.