Belum Dapat Transferan Subsidi Gaji Rp 600 dari Pemerintah ? Simak Ini Penjelasannya
Bantuan subsidi gaji pekerja mulai hari ini cair. Namun hanya beberapa pekerja saja yang hari ini ditransfer bantuan itu.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Program subsidi gaji bagi pekerja swasta resmi diluncurkan Kamis (27/8/2020) oleh Presiden Jokowi.
Dengan demikian, bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu itu pun langsung ditransfer rekening pekerja secara bertahap.
Pada tahap pertama, tidak semua pekerja yang telah memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan tersebut.
Pasalnya hanya 2,5 juta pekerja yang akan mendapat bantuan subsidi tersebut pada tahap pertama ini.
"Diberikan hari ini, yang kita luncurkan hari ini 2,5 juta (pekerja)," kata Jokowi saat acara peresmian di Istana Negara.
Diketahui bahwa pekerja yang menerima bantuan Rp 600 ribu itu adalah yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
• Subsidi Gaji Rp 600.000 Ditunda, Serikat Buruh Sindir: Katanya Mau Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi
• Promo KFC Terbaru Agustus 2020 - Super 7 Hari Spesial Gajian, 7 Potong Ayam Mulai Rp 83 Ribuan
Selain itu, para pekerja tersebut juga merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Diketahui pemerintah menganggarkan Rp 37,87 triliun dengan target penerima 15.725.232 pekerja.
Bantuan subsidi gaji itu akan diberikan selama empat bulan.
Untuk skema penyaluran bantuan itu dilakukan dua bulan sekaligus sebesar Rp 1,2 juta.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, Kementrian Ketenagakerjaan akan menyalurkan bantuan sekurang-kurangnya untuk 2,5 juta pekerja tiap minggunya.
"Kami rencakanakan akhir Agustus ini tahap pertama. Sekurang-kurangnya 2,5 juta per batch per minggunya akan kami lakukan," terangnya.

Kemudian Ida juga menerangkan bahwa bantuan akan ditransfer langsung dari rekening penyalur ke rekening penerima tanpa melalui perantara dari pihak Kemenaker.
"Uangnya pun langsung ditransfer dari bank penyalur ke penerima, tidak ada mampir kemana-mana. Kami hanya sebagai fasilitator saja, menyambungkan secara administratif," kata Ida dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Rabu (26/8/2020).
Sementara itu Jokowi mengatakan bahwa transfer akan terus dilakukan secara bertahap hingga seluruh pekerja yang memenuhi syarat menerima bantuan ini.
"Kita harapkan di bulan September selesai 15,7 juta kerja semuanya diberikan," ucap Jokowi.
• Program Subsidi Upah Rp 600.000 per Bulan Resmi Diluncurkan Jokowi
• Daftar Lowongan Kerja BUMN di PT KAI untuk Lulusan SMA - Lulusan S1, Cek Syarat Daftar di Sini
Jokowi pun berharap bantuan subsidi ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan belanja rumah tangga para pekerja.
"Bantuan gaji ini diberikan kepada pekerja pada perusahaan yang tertib, yang rajin membayar iuran BP Jamsostek setiap bulannya. Artinya, ini kita berikan sebagai sebuah penghargaan, reward kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh, selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Jokowi.
Validasi nomor rekening
Total nomor rekening yang diterima BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sampat Rabu (26/8/2020) mencapat 13,8 juta.
Dari jumlah tersebut, yang tervalidasi hanya 10,8 juta data.
Terkait hal itu, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto meminta kepada pemeberi kerja atau perusahaan segera menyerahkan data terkini para pekerja yang akan menerima bantuan.
"Terkait dengan proses validasi yang cukup detail ini, kami minta kepada perusahaan untuk segera, baik yang belum mengirimkan maupun yang melakukan konfirmasi ulang, agar mengirimkan kepada kami paling lambat tanggal 31 Agustus 2020," tegasnya melalui keterangan tertulis, Kamis (27/8/2020).
"Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang," tambahnya.
Syarat penerima subsidi gaji
Seperti diwartakan Kompas.com, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga telah mengeluarkan peraturan menteri yang mengatur soal syarat dan skema pencairan bantuan.
Peraturan itu berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi/Gaji Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan Pasal 3 dari Permenaker tersebut, bantuan subsidi gaji karyawan sebesar Rp 600.000 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi 6 kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Pekerja/buruh penerima gaji/upah
- Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)