Pemerkosa Divonis 7 Tahun, Kuasa Hukum: Korban ke Rumah Terdakwa Sendiri Seperti Kucing Diberi Ikan

Pria yang memperkosa wanita dan merekamnya di ponsel divonis hukuman 7 tahun penjara.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Tribun Batam
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pelaku pemerkosaan di Bandar Lampung diganjar hukuman tujuh tahun penjara.

Atas vonis tersebut, terdakwa berinisial EM (28) alias Riko itu menyatakan pikir-pikir.

Bukan tanpa alasan, ia menyatakan pikir-pikir karena kasus ini bukan atas dasar paksaan.

Melalui kuasa hukumnya, disebutkan bahwa korban pemerkosaan yang merupakan wanita lebih tua dari tersangka itu datang sendiri ke rumah pelaku.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunLampung.co.id Senin (31/8/2020), EM yang merupakan warga Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung divonis hukuman tujuh tahun penjara karena memerkosa wanita.

EM didakwa telah merudapaksa wanita berinisial SN (39).

Dalam persidangan telekonferensi yang digelar di PN Tanjungkarang, Senin (31/8/2020), ketua majelis hakim Hendro Wicaksono menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Melakukan tindak pidana perkosaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum," ujarnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun," imbuhnya.

Majelis hakim memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.

Kronologi Gadis Diperkosa Ayah Kandung 4 Kali, Korban Dipaksa Berhubungan Intim Menjelang Pagi

Wanita di Padang Diperkosa Saat Mabuk, Baru Sadar Saat Lihat Dua Pria Tidur

Adapun barang-barang bukti dalam perkara ini berupa satu potong baju tidur terusan warna oranye tanpa lengan, satu potong sweater lengan panjang warna abu-abu, satu potong celana hotpant warna putih, dan sepotong celana dalam warna hitam.

Pikir-pikir

Dijatuhi vonis tujuh tahun penjara, terdakwa EM menyatakan pikir-pikir.

Padahal, hukuman itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa.

Setelah ketua majelis hakim Hendro Wicaksono membacakan putusan, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Kami menyatakan untuk mengambil langkah pikir-pikir karena harus bertemu keluarga dan terdakwa untuk berdiskusi," ungkap kuasa hukum Putri Septian dari Posbakum PN Tanjungkarang, Senin (31/8/2020).

Kata Putri, pihaknya menilai putusan tersebut belum sesuai harapan.

"Karena kami membela hak-hak terdakwa karena terlalu berat bagi terdakwa," imbuhnya.

Putri mengatakan, titik berat pada putusan ini karena disebutkan adanya unsur terpaksa.

Edo Kondologit Ngamuk, Tak Terima Adik Iparnya Tewas Setelah Ditangkap karena Diduga Perkosa Nenek

Hendak Pulang ke Indekos, Wanita Ini Tak Sadar Dibawa ke Rumah Tukang Parkir Lalu Diperkosa Bergilir

"Kalau dari terdakwa mengatakan tidak ada paksaan. Tapi korban datang ke rumahnya (terdakwa) sendiri seperti kucing diberi ikan," ujarnya.

"Dan dalam dakwaan ada unsur suka-suka serta terkait adanya utang piutang, dan juga masih ada hubungan keluarga," tandasnya.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Yuni Kusumardianti meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama delapan tahun.

JPU beranggapan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal melanggar pasal 285 KUHP.

Aksinya Direkam

Bermodal pisau kecil, terdakwa EM (28) paksa SN (39) melayani nafsu bejatnya.

Dalam dakwaannya, JPU Yuni Kusumardianti menyampaikan, terdakwa mengajak korban ke lantai bawah rumahnya.

"Di lantai bawah tersebut terdakwa langsung mengambil satu pisau kecil di lemari makan. Kemudian terdakwa langsung mendorong saksi korban ke tembok sembari mengancam," ujar JPU, Senin (31/8/2020).

SN sempat berteriak dan memberontak, sehingga terdakwa menggertak korban.

JPU mengatakan, korban pun pasrah sembari berkata, "Ya udah jangan pake ancaman kayak gini".

"Kemudian pisau tersebut oleh terdakwa disimpan di saku celana. Lalu terdakwa dan korban naik ke atas ke ruang tamu," jelas JPU.

Dibawa Kabur dan Diperkosa Berkali-kali setelah Melahirkan, Begini Kondisi F saat Ditemukan

Dijanjikan Pekerjaan, Gadis Ini Malah Diperkosa di Kontainer, Tubuhnya Dibanting hingga Dicekik

Masih kata JPU, sebelum melakukan perbuatan layaknya suami istri, terdakwa menaruh handphone di dekat galon ruang tamu.

"Handphone digunakan untuk membuat video saat terdakwa melakukan pemerkosaan tersebut," tandasnya.

EM (28) alias Riko, warga Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, diganjar hukuman tujuh tahun penjara karena memerkosa wanita berinisial SN (39).

EM malah merudapaksa korban yang notabene meminjamkan uangnya. 

(TribunnewsBogor.com/TribunLampung.co.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved