Kronologi Kaki Tangan Gembong Narkoba Tewas Dibunuh Lawan, Ponakan Lihat Korban Ambruk Depan Musala
kaki tangan gembong narkoba berakhir dengan luka sabetan dan tembakan dari empat lawannya.
Editor:
Yuyun Hikmatul Uyun
Tribun Sumsel/M Ardiansyah
kaki tangan gembong narkoba tewas dibunuh lawannnya di depan musala
Mereka dijerat pasal 170 KUHP ayat 3 tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas dengan ancaman 15 tahun penjara.
Artikel ini disarikan dari berita Tribun Sumsel dan Kompas.com dengan judul: Reka Ulang Penembakan Pria di Depan Mushala, Dipicu Utang Narkoba hingga Dendam Lama; Diteriaki Keluarga Korban, Polisi Sempat Keluarkan Tersangka Tunda Rekontruksi Penembakan di 1 Ilir, dan Ibu Disandera 6 Jam karena Utang Narkoba Rp 100 Juta