Artis Terjerat Narkoba
Reza Artamevia Diamankan dengan BB Sabu 0,78 Gram, Sudah Konsumsi Selama 4 Bulan
Barang bukti sabu-sabu tersebut dibeli Reza Artamevia dengan Harga Rp 1,2 juta.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Aparat Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram saat penangkapan penyanyi Reza Artamevia.
Barang bukti sabu-sabu tersebut dibeli Reza Artamevia dengan harga Rp 1,2 juta.
Hal tersebut diumumkan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020).
"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.
Kemudian ada dompet, ada alat isap atau biasa disebut bong, ada korek api. Ini keterkaitan semuanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Konbes Pol Yusri Yunus.
• Ini Penjelasan Polisi Soal Penangkapan Reza Artamevia, Diduga Karena Kasus Narkoba
• Kedatangan 2 Pria saat Diperiksa Polisi, Begini Kondisi Terbaru Reza Artamevia
Yusri menambahkan tim dari Ditresnarkoba menangkap Reza Artamevia di sebuah restoran pada Jumat (4/9/2020) lalu berdasarkan laporan dari masyarakat terkait transaksi narkoba.
Yusri menjelaskan bahwa Reza sudah mengonsumsi sabu-sabu selama empat bulan selama pandemi Covid-19 yang memang sering di rumah saja.
Sampai saat ini, pihak kepolisian juga masih mendalami motif penggunaan narkoba oleh publik figur tersebut.

Pasalnya, Yusri mengatakan, setiap publik figur yang ditangkap mengakui menggunakan narkoba untuk mengisi waktu luangnya.
Kasus narkoba sendiri bukan yang pertama untuk Reza Artamevia.
Pada 2016 lalu, ia pun pernah terciduk tengah berpesta sabu-sabu bersama Aa Gatot Brajamusti.
FOLLOW:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Sebit Reza Artamevia Beli Sabu 0,78 Gram Senilai Rp1,2 Juta, https://www.tribunnews.com/seleb/2020/09/06/polisi-sebit-reza-artamevia-beli-sabu-078-gram-senilai-rp12-juta.
Penulis: Reza Deni
Editor: Anita K Wardhani