Panik Dikejar Emak-emak sampai Salah Jalan, Penjambret Ini Akhirnya Ditangkap Warga

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakan tersangka ditangkap setelah melakukan penjambretan.

TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
ilustrasi - Penjambret ditangkap. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang pemuda OK (24) pria warga Desa Toyareja Kecamatan Purbalingga harus berurusan dengan pihak berwajib karena tertangkap basah setelah menjambret ibu-ibu Jalan Raya Sempor Baru Desa Jatinegara Sempor.

Korban berinisial IT (34) yang merupakan ibu rumah tangga warga Desa Semanding Gombong, memiliki keberanian mengejar pelaku saat kalung 10,80 gram miliknya ditarik paksa pada Sabtu (29/8) pukul 14.30.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakan tersangka ditangkap setelah melakukan penjambretan.

Saat itu pelaku panik karena dikejar oleh korban.

"Tersangka gagal melarikan diri karena panik dikejar korban," ujarnya Minggu (6/9/2020).

Menurutnya, saat dikejar korban, pelaku salah jalan.

Detik-Detik Perampokan di Gunungputri Bogor, Terjadi di Tengah Keramaian

Perampokan di Gunungputri Bogor, Warga Sempat Dengar Suara Tembakan

Pelaku ditangkap warga sekitar setelah diteriaki korban.

"Di tengah kepanikannya tersangka salah memilih jalan. Tersangka diamankan warga sekitar, setelah korban meneriaki tersangka,"jelasnya.

Menurut Kapolres, penjambretan bermula ketika tersangka berpapasan dengan korban.

Saat itu kalung emas yang dikenakan korban menjadi perhatian tersangka OK dan ingin direbutnya.

"Baik korban maupun tersangka, sama-sama mengendarai sepeda motor.

Saat berpapasan dengan korban, niat jahat tersangka timbul setelah melihat kalung emas," jelasnya.

Kapolres mengatakan saat mengetahui emasnya direbut, korban langsung tancap gas mengejar tersangka. Korban membuntuti tersangka.

"Saat mengetahui emasnya direbut, korban langsung tancap gas mengejar tersangka dengan cara membuntuti," ujar dia.

Ia menuturkan berdasarkan catatan kepolisian, tersangka pernah masuk penjara.

Tersangka dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwokerto pada tahun 2017 karena kasus mencuri sepeda motor Kawasaki Ninja Rr dengan hukuman delapan bulan penjara.

"Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," tukasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Penjambret di Kebumen Panik Ketika Dibuntuti Emak-emak Hingga Salah Jalan, Akhirnya Ditangkap Warga

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved