Karyawan Dapat BLT Rp 600 Ribu, Bagaimana Jika Sudah Resign dan Cairkan JHT ? Ini Penjelasannya

Bantuan subsidi upah (BSU) untuk karyawan sudah mulai disalurkan oleh pemerintah sejak beberapa hari lalu.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: khairunnisa
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi - Program bantuan Rp 600.000 bagi karyawan swasta gaji di bawah 5 Juta 

TRIBUNNEWBOGOR.COM - Bantuan subsidi upah (BSU) untuk karyawan sudah mulai disalurkan oleh pemerintah sejak beberapa hari lalu.

Setidaknya akan ada 15,7 juta karyawan yang akan mendapat BLT subsidi gaji itu.

BLT subsidi gaji itu disalurkan lansung ke rekening karyawan yang sudah memenuhi syarat.

Dari BLT ini, karyawan akan mendapat bantuan Rp 600 ribu per bulan.

BLT itu akan diterima selama empat bulan ke depan.

Namun untuk skema pencairannya dilakukan tiap dua bulan sekali.

Sehingga para karyawan akan mendapat Rp 1,2 juta setiap penyaluran.

Adapun kriteria karyawan yang mendapat BLT di antaranya memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Selain itu karyawan yang menerima BLT itu tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Termasuk Subsidi Gaji Karyawan, Ini Daftar 4 BLT yang Masih Cair sampai Tahun Depan

BLT Rp 600 Ribu dari BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair Juga? Catat Ini Waktu Pencairan Tahap 3

Lalu bagaimana jika karyawan sudah tidak lagi bekerja dan sudah mengklaim Jaminan Hari Tua ( JHT ) ?

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, Agus Susato angkat suara terkait hal itu.

Ternyata, karyawan yang telah menglaim JHT mulai 1 Juli hingga September 2020 masih bisa menerima BLT.

"Masih berhak menerima BSU karena per bulan Juni status kepesertaannya mereka masih aktif," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (6/9/2020).

Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang (Tribunnews.com/Ilustrasi)

BP Jamsostek pun mengirimkan informasi melalui SMS dan email kepada peserta iuran badan tersebut.

Isi pesan itu yakni bila peserta yang sudah tidak bekerja lagi di perusahaan yang terdaftar, namun status kepesertaan masih aktif hingga Juni 2020, maka masih berhak menerima bantuan subsidi gaji.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved