Kisah Janda Beranak Satu Kejang-kejang saat Bercinta Dengan Selingkuhannya, Korban Bilang Lemas

Seorang janda beranak satu meninggal dunia saat bercinta dengan selingkuhannya di ranjang

Penulis: Damanhuri | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
net
Ilustrasi tewas 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang janda beranak satu meninggal dunia saat bercinta dengan selingkuhannya.

Perempuan berinsial EE (44) itu pun akhirnya meninggal dunia setelah sebelumnya mengalami lemas.

Rupanya, saat kejadian korban sedang berhubungan badan dengan selingkuhannya yakni lelaki berinisial KU (45).

Pria beristri itu menjalin asmara terlarang hingga melakukan hubungan intim dengan korban.

Follow juga:

Namun, nahas korban meninggal dunia saat bercinta dengan kekasih gelapnya tersebut.

Peristiwa ini berawal saat keduanya janjian untuk bertemu pada tanggal 11 Agustus 2020 lalu.

Saat itu, korban bertemu dengan selingkuhannya di Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pertemuannya itupun berlanjut dengan hubungan diatas ranjang.

Mereka pun melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri.

Saat itu, korban mengaku kepada kekasih gelapnya jika badannya sangat lemas.

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribun Batam)

Namun, tak berselang lama, janda beranak satu itu mengalami kejang-kejang.

Kasat Reskrim Polres Ngada IPTU I Ketut Rai Artika mengatakan tubuh korban mendadak tak bergerak setelah mengalami kejang-kejang.

"Pada saat yang bersamaan, korban mengalami kejang-kejang dan selanjutnya diam tak bergerak," kata Rai kepada Kompas.com, pada Kamis (10/9/2020).

KU pun kebingungan melihat wanita yang saat itu bersamanya mendadak kejang-kejang.

Saat itu, pria yang sudah memiliki istri ini pun menjadi panik.

Ia kemudian memakaikan dan merapikan kembai baju korban yang saat itu bercinta dengannya.

KU sempat menunggu 10 menit sebelum pergi meninggalkan kekasih gelapnya itu.

Setelah 10 menit korban tak sadarkan diri, KU bukannya mencari pertolongan.

KU malah tega meninggalkan korban yang mendakak tak bergerak lagi.

ilustrasi tewas
ilustrasi tewas (net)

KU membiarkan korban dalam keadaan tergeletak.

Kemudian, a membawa lari ponsel milik korban.

KU menyimpan ponsel korban di rumahnya.

Lalu pada 14 Agustus, KU mengetahui bahwa jenazah korban telah diketahui warga.

KU membuang ponsel korban ke laut untuk menghilangkan jejak percakapan antara dia dengan korban.

Tim Gabungan Polres Ngada berhasil menangkap KU pada 25 Agustus 2020.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi.

TONTON JUGA:

Rai mengungkapkan, untuk sementara pelaku dikenakan Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.

KU diduga telah melakukan tindak pidana membiarkan orang lain yang membutuhkan pertolongan sehingga mengakibatkan kematian.

KU hingga saat ini masih ditahan di Mapolres Ngada.

(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved