Wanita Ini Sembunyikan Uang Palsu di Dalam Bra, Dipakai Beli Jajanan Pasar

Polisi kemudian menetapkan RR alias B (55), warga Kelurahan Banjarasri, Kapanewon, Kalibawang, sebagai tersangka.

Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Humas Polres Bogor
Ilustrasi uang palsu 

RR mengaku mendapatkan uang palsu dari seseorang di Terminal lama Umbulharjo, Yogyakarta.

Polisi pun lantas mencari barang bukti lain dengan menggeledah rumah RR di Pedukuhan Borosuci, Kalurahan Banjarasri, maupun di rumah kos di Dusun Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul.

Polisi tidak mendapatkan barang bukti lain pada kedua tempat itu.

“Kepada polisi, ia mengaku menggunakan uang palsu karena himpitan ekonomi,” kata Jeffry.

Polisi menjerat RR dengan Pasal 36 ayat 1 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ancamannya maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved