Dua Bandar Narkoba di Bogor Dibekuk Polisi, Sabu Hampir 0,5 Kg Jadi Barang Bukti
Dua orang bandar sabu di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor dibekuk Satuan Narkoba Polres Bogor.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CITEUREUP - Dua orang bandar sabu di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor dibekuk Satuan Narkoba Polres Bogor.
Dua bandar narkoba ini berinisial ND (30) dan J (26) yang mana ditangkap di sebuah kontrakan pada 16 September 2020.
"Penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan anggota kami di lapangan. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap para tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy kepada wartawan, Minggu (20/9/2020).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita hampir 0,5 kg narkoba jenis sabu.
Para pengedar sabu ini pun kini ditahan di Mapolres Bogor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Penangkapan di sebuah kontrakan di daerah Citeureup, Kabupaten Bogor dengan barang bukti berupa 479,90 gram sabu-sabu dan 1 buah timbangan digital," katanya.
Para pelaku diketahui melanggar Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman kurungan di atas 5 tahun.